Kasus Gratifikasi Bupati Cirebon, Bos PT Cirebon Power Dicegah KPK ke Luar Negeri
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri kepada pihak imigrasi atas nama Wakil Direktur Utama PT Cirebon Power Heru Dewanto dan Direktur Corporate Affairs Cirebon Power Teguh Haryono bepergian ke luar negeri.
Kedua petinggi Cirebon Power itu dilarang ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
"Pelarangan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 1 November 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (15/11).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sunjaya diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebesar Rp41,1 miliar. Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU-2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp4 Miliar.
Sehingga, total penerimaan uang oleh Sunjaya dalam perkara ini adalah sebesar Rp51 Miliar.
Atas perbuatan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Yakni Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung atas kasus jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami
KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaSusunan Kabinet Prabowo Belum Dibahas, TKN: Jangan Transaksional
TKN menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres dari KPU pada tanggal 20 Maret 2024
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaPenerimaan PPPK Segera Dibuka, Pemkab Bogor Usulkan 2.235 Formasi
Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan 2.235 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnya