LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK periksa 3 orang terkait kasus suap mantan Dirut Garuda Emirsyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

2017-03-02 11:24:21
Emirsyah Satar
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (2/3).

Ketiga saksi tersebut yakni Hadinoto Soedigno Direktur Teknik PT Garuda Indonesia 2007-2012 atau Direktur Produksi PT Citilink Indonesia 2012 sampai dengan sekarang, Sunarto Kuntjoro sebagai mantan Executive Vice President (EVP) Engineering, Maintenance, and Information System PT Garuda Indonesia.

Kemudian ketiga, Dodi Yasendri sebagai mantan Senior Manager Maintenance Budget PT Garuda Indonesia. Sementara Emirsyah sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta pada Jumat (17/2) dan Rabu (1/3).

Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huru f atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Baca juga:
KPK periksa tersangka kasus suap PT Garuda Indonesia
Kasus Emirsyah Satar, KPK periksa anak mantan bos Citilink Indonesia
Diperiksa KPK, Emirsyah sebut pengadaan mesin pesawat sesuai aturan
Usai diperiksa KPK, Emirsyah Satar bilang 'saya mau kooperatif'

Advertisement
(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.