LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Periksa 20 Pejabat Imigrasi Klas I Mataram Terkait Suap Izin Tinggal WNA

Penyidik mendalami kronologis lebih rinci dan melakukan verifikasi terhadap sejumlah informasi dan dokumen terkait dengan proses hukum dugaan pelanggaran izin tinggal dua WNA yang ditangani PPNS di Kantor

2019-05-31 12:59:21
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 20 pegawai dan pejabat Imigrasi Klas I Mataram selama dua hari. Pemeriksaan dilakukan usai tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi pada Rabu, 29 Mei 2019.

"Setelah penggeledahan dilakukan, tim melanjutkan melakukan pemeriksaan saksi dalam dua hari ini di Polda NTB. Total saksi yang diperiksa 20 orang dari pegawai dan pejabat Imigrasi setempat," ujar Juru Bicara, KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (31/5).

Febri mengatakan, terhadap 20 saksi yang diperiksa di Polda NTB, tim penyidik mendalami dokumen terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Imigrasi Klas I Mataram.

Advertisement

"Penyidik mendalami kronologis lebih rinci dan melakukan verifikasi terhadap sejumlah informasi dan dokumen terkait dengan proses hukum dugaan pelanggaran izin tinggal dua WNA yang ditangani PPNS di Kantor Imigrasi Mataram," kata Febri.

Sebelumnya, pada Rabu 29 Mei 2019 tim penyidik menggeledah kantor Imigrasi Klas I Mataram, kantor PT. Wisata Bahagia, dan rumah para tersangka.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Klas I Mataram Kurniadie (KUR) dan Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram Yusriansyah Fazrin (YRI) sebagai tersangka kasus dugaan suap izin tinggal di lingkungan kantor Imigrasi NTB tahun 2019.

Advertisement

Selain dua pejabat Imigrasi Klas I Mataram, KPK juga menetapkan Direktur PT Wisata Bahagia (WB) yang juga pengelola Wyndham Sundacer Lombok Liliana Hidayat (LIL). Liliana diduga menyuap kedua pejabat Imigrasi Mataram dalam kasus ini.

Awalnya, Penyidik PNS (PPNS) di Kantor Imigrasi Klas I Mataram mengamankan dua WNA dengan inisial BGW dan MK yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Mereka diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa, tapi ternyata diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.

Mengetahui dua WNA tersebut diamankan, Liliana melakukan negosiasi agar proses hukum dua WNA tersebut tak berlanjut. Sebelumnya, kantor Imigrasi Klas I Mataram telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan untuk dua WNA tersebut tanggal 22 Mei 2019.

Kemudian Yusriansyah menghubungi Liliana untuk mengambil SPDP tersebut. Permintaan pengambilan SPDP ini diduga sebagai kode untuk menaikkan harga untuk menghentikan kasus.

Liliana kemudian menawarkan uang sebesar Rp300 juta untuk menghentikan kasus tersebut, namun Yusriansyah menolak karena jumlahnya sedikit. Dalam proses komunikasi terkait biaya mengurus perkara tersebut Yusriansyah berkoordinasi dengan atasannya Kurniadie.

Selanjutnya, diduga terjadi pertemuan antara Yusriansyah dan Liliana untuk kembali membahas negosiasi harga. Akhirnya disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara 2 WNA tersebut adalah Rp1,2 miliar.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Gubernur NTB Harap Penangkapan Pejabat Imigrasi Mataram Tak Ganggu Citra Wisata
Kronologi KPK Tangkap Tangan Pejabat Imigrasi Mataram
KPK Tunjukan Barang Bukti OTT Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram
Dua Pejabat Imigrasi Mataram dan Penyuap Jadi Tersangka
Ditangkap KPK, Kepala Imigrasi Mataram Tutupi Wajah dengan Masker
Tiba di KPK, 7 Orang Kena OTT di Imigrasi Mataram Langsung Diperiksa

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.