LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK: Pemborgolan Tahanan Korupsi untuk Tingkatkan Keamanan

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penerapan aturan pemborgolan mulai dilakukan terhadap para tahanan yang menjalani pemeriksaan untuk tahap penyidikan dan persidangan. Aturan pemborgolan ini juga diterapkan kepada para tahanan di Bandung yang menjalani pemeriksaan di persidangan.

2019-01-02 11:13:42
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan aturan tentang pemborgolan kepada para tahanan korupsi yang menjalani pemeriksaan. Pemborgolan ini sebagai bentuk meningkatkan pengamanan terhadap tahanan KPK.

"Untuk penindakan, sebagaimana telah diputuskan Pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK. Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (2/1).

Menurut dia, penerapan aturan pemborgolan mulai dilakukan terhadap para tahanan yang menjalani pemeriksaan untuk tahap penyidikan dan persidangan. Aturan pemborgolan ini juga diterapkan kepada para tahanan di Bandung yang menjalani pemeriksaan di persidangan.

Advertisement

"Dari informasi pihak pengawal tahanan, pelaksanaan ini mulai dilakukan di Bandung dan Jakarta hari ini. Baik untuk tahanan untuk persiapan persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Febri.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo, mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom). Menurut dia, peraturan tersebut mirip seperti yang diterapkan aparat kepolisian kepada tahanan.

"Kita sudah punya Perkom (Peraturan Komisi) sebetulnya. Perkom itu mirip dengan teman-teman di kepolisian, begitu menjadi tersangka dan tahanan kemudian setelah keluar pemeriksaan itu kan diborgol," jelas Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).

Advertisement

"Mudah mudahan nanti bisa diterapkan di tahun 2019," sambung Agus.

Agus juga berharap adanya perubahan terhadap Undang-Undang terkait sanksi sosial di masyarakat terhadap koruptor. Dia menilai sanksi sosial di masyarakat dapat membawa efek jera bagi para koruptor.

"Kita juga berharap ada perubahan terhadap UU kita yang memungkinkan sanksi sosial. Bisa aja kan melakukan itu mungkin bisa membuat orang menjadi agak sungkan ya agak malu untuk melakukan korupsi karena memang hukumannya termasuk yang akan diterima dari masyarakat," ucap pimpinan KPK itu.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Gebrakan Awal 2019, KPK Borgol Tahanan Korupsi
Saut Situmorang Sebut Ketua KPK Pantas Jadi Panelis Debat Capres
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati nonaktif Cianjur
Dalami Suap Proyek Air Minum PUPR, KPK Juga Geledah Kantor PT WKE
Geledah Kantor PSPAM Kementerian PUPR, KPK Sita dokumen dan Rp 800 Juta

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.