Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati nonaktif Cianjur

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati nonaktif Cianjur Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. ©2018 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Cianjur Irvan Rivano Muchtar. Perpanjangan penahanan terkait kasus dugaan suap dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.

Selain Irvan, KPK juga memperpanjang penahanan tiga tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.

"Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 2 januari 2019 sampai dengan 10 februari 2019 untuk 4 tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (31/12).

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan. Irvan diduga memotong dana untuk pembangunan fasilitas sekolah yang ada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.

Irvan bersama sejumlah pihak diduga telah memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar. Pemotongan dana tersebut diambil dari DAK Pendidikan yang telah dialokasikan kepada sekitar 140 sekolah di Kabupaten Cianjur.

Reporter: Fahrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP