LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK pelajari putusan PT Jakarta yang tolak keterlibatan Setnov di kasus e-KTP

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan KPK belum memutuskan melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta lantaran baru mempelajari putusannya. Banding jaksa KPK atas putusan majelis hakim Tipikor terhadap vonis dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto telah diketok palu pada 2 November lalu.

2017-11-08 22:36:02
Korupsi E-KTP
Advertisement

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menyatakan KPK belum memutuskan melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta lantaran baru mempelajari putusannya. Banding jaksa KPK atas putusan majelis hakim Tipikor terhadap vonis dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto telah diketok palu pada 2 November lalu.

"Kasasi atau tidak terima atau tidak kita butuh pelajari lebih lanjut," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/11).

Pada putusan majelis hakim PT Jakarta, mengabulkan banding jaksa perihal hukuman atas terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto. Majelis hakim memutuskan hukum yang lebih berat.

Terdakwa Irman diwajibkan membayar USD 273.700 atau setara Rp 2,4 miliar, dan SGD 6.000. Sedangkan, terdakwa Sugiharto diwajibkan mengembalikan Rp 240 juta lebih dan satu unit mobil Honda Jazz yang ditaksir bernilai Rp 250 juta.

Kendati begitu, Febri menyatakan belum puas lantaran ada banding yang ditolak oleh majelis hakim. Memori banding pada poin a sampai dengan c disebut tidak beralasan untuk dipertimbangkan. Salah satunya, adalah mencabut keterlibatan Setya Novanto.

"Terkait dengan hal itu ada beberapa materi banding yang belum dipertimbangkan secara maksimal," kata Febri.

Memori banding yang ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta adalah sebagai berikut; Menyatakan Setya Novanto dan Drajat Wisnu Setyawan sebagai kawan peserta; Menetapkan nama-nama sebagaimana tersebut dalam uraian di atas sebagai pihak yang diuntungkan karena perbuatan terdakwa; dan Menyatakan tidak mempertimbangkan pencabutan BAP Miryam S Haryani dan tetap menggunakan keterangan Miryam S Haryani yang diberikan di depan penyidik sebagai alat bukti yang sah.

Baca juga:
KPK kembali periksa Dirut PT Quadra Solution dan Bos Gunung Agung
Penyidikan baru e-KTP, KPK periksa istri Andi Narogong dan bos PT Agung
Lima orang diperiksa sebagai saksi penyidikan baru kasus e-KTP
Menutup rapat rekam medis Setya Novanto
Jaga rahasia pasien, dokter RS Premiere tolak beberkan penyakit Setnov
Banding jaksa dikabulkan, biaya ganti rugi Irman & Sugiharto bertambah

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.