LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Pecat Pengawal Tahanan yang Antar Idrus Marham ke RS MMC

"Pimpinan memutuskan saudara M diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di peraturan tentang kode etik KPK dan aturan lain yang terkait," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (26/7).

2019-07-16 10:51:11
Idrus Marham
Advertisement

Direktorat Pengawasan Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap pengawal tahanan berinisial M yang mengawal Idrus Marham saat berobat di RS MMC, Kuningan, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari hasil pemeriksaan disimpulkan ada kelalaian dari pengawal tahanan. Pimpinan KPK pun memutuskan memberikan sanksi kepada M.

"Pimpinan memutuskan saudara M diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di peraturan tentang kode etik KPK dan aturan lain yang terkait," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (26/7).

Advertisement

Febri mengatakan, proses pemeriksaan dan penelusuran informasi terkait berobatnya Idrus Marham dilakukan sendiri oleh Direktorat PI KPK. Direktorat PI KPK memeriksa pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut dan mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan.

"Direktorat Pengawasan Internal KPK juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya terus akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang terjadi," kata Febri.

Advertisement

©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Lantaran kejadian ini tak mau terulang, KPK pun melakukan pengetatan terhadap izin berobat tahanan. Seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik.

"KPK akan terus melakukan pengetatan aturan dan tidak akan mentolerir pelanggaran sekecil apapun," kata Febri.

M sendiri menjadi pegawai KPK sejak Februari 2018 sebagai Pegawai Tidak Tetap KPK. Sehingga sampai pemberhentian dilakukan, yang bersangkutan bekerja di KPK selama 1 tahun 5 bulan.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menduga ada maladministrasi dari keluarnya Idrus Marham saat berobat di RS MMC, Kuningan. Idrus tak mendapat pengawalan ketat saat berobat.

Mantan Sekjen Golkar itu tampak memegang handphone, bahkan sempat mampir ke coffee shop saat izin berobat ke dokter gigi di RS MMC, Kuningan beberapa waktu lalu.

Baca juga:
Soal Plesiran Idrus Marham, KPK Keluhkan Kurangnya SDM
KPK Pelajari Pelanggaran Idrus Marham Saat Berkunjung ke RS MMC
Begini Detik-detik Idrus Marham Ngopi, Pegang HP, Tak Diborgol di RS MMC
Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Pengawalan Idrus marham
Ombudsman Beberkan Maladministrasi Saat Idrus Berobat ke RS MMC Kuningan
KPK Datangi Ombudsman Soal Pernyataan Idrus Marham Keluar Lapas
KPK Sesalkan Pernyataan Ombudsman Soal Idrus Marham Keluar Rutan

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.