LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Pastikan Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Nindya Karya Masih Berjalan

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011, sejak April 2018 lalu.

2021-06-28 12:32:38
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang melibatkan PT Nindya Karya.

"Informasi yang kami terima, saat ini msh berjalan proses penyidikan," tutur Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (28/6).

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011, sejak April 2018 lalu.

Advertisement

PT Nindya Karya yang merupakan perusahaan BUMN pertama yang menyandang status tersangka KPK, bersama PT Tuah Sejati diduga telah merugikan negara hingga Rp313 miliar dari nilai proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp793 miliar.

PT Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar Rp44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati mendapat keuntungan sebesar Rp49,9 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp20 miliar. Antara lain satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh. KPK juga telah memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp 44 miliar.

Advertisement

Ali mengatakan, proses penyidikan kasus ini telah memasuki tahap koordinasi antara tim penyidik dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peneliti.

"Tahap koordinasi tim penyidik dengan tim JPU peneliti berkas perkara untuk memeriksa syarat formil materiilnya," ujar Ali.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Baca juga:
Hukuman Pinangki Dipangkas 6 Tahun, Eks Ketua KY Sebut Pemberantasan Korupsi Melemah
Korupsi Beasiswa di Aceh Rugikan Negara hingga Rp10 Miliar
Tak Temukan Kerugian Negara, Kejati Setop Penyelidikan Korupsi Koperasi Petani Sawit
PPATK Sebut Marak Dugaan Korupsi APBD dan Dana Otsus Papua
Eks Bawahan Nurdin Abdullah Ungkap Pejabat Kemendagri Minta Fee 7,5% dari DAK

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.