Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Bawahan Nurdin Abdullah Ungkap Pejabat Kemendagri Minta Fee 7,5% dari DAK

Eks Bawahan Nurdin Abdullah Ungkap Pejabat Kemendagri Minta Fee 7,5% dari DAK Sidang lanjutan Nurdin Abdullah. ©2021 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menggelar sidang perkara dugaan suap dilakukan kontraktor Agung Sucipto terhadap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Dalam sidang tersebut terungkap ada pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta fee sebesar 7,5 persen dari dana alokasi khusus (DAK) yang didapatkan Sulsel sebesar Rp80 miliar.

Sidang kelima ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi yakni mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Jumras serta sopir terdakwa, Nuryadi.

Saat memberikan kesaksian, Jumras secara mengejutkan menyebutkan seorang pejabat Kemendagri bernama Ardian yang meminta fee sebesar 7,5 persen dari DAK yang didapatkan Sulsel sebesar Rp80 miliar. Bahkan dalam kesaksiannya di persidangan menyebutkan Ardian mengejar dirinya terkait fee 7,5 persen tersebut.

Terungkapnya nama Ardian tersebut berawal saat Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino mencecar Jumras terkait pengurusan anggaran di Jakarta. Alasannya, Jumras mengaku dirinya ke Jakarta untuk mengurus DAK sebesar Rp80 miliar yang didapatkan Sulsel dari pemerintah pusat.

"Saudara mengurus itu di Jakarta yang proyek Palampang-Munte itu? Nah apa hubungannya ini?" tanya Ibrahim.

Jumras menjelaskan ada seseorang yang bisa membantu agar Sulsel bisa mendapatkan DAK sebesar Rp80 miliar. Namun orang itu meminta fee sebesar 7,5 persen. Mendapatkan penjelasan tersebut, Ibrahim kembali menanyakan siapa orang di Jakarta yang membantu menguruskan dan meminta fee tersebut.

"Siapa yang menguruskan?" kata Ibrahim.

"Salah satu seorang direktur di Kemendagri pak," ungkapnya.

"Siapa namanya?" tanya lagi Ibrahim.

"Pak Ardian," tuturnya.

"Salah satu direktur di kementerian meminta fee," tanya hakim.

"Iya pak," ujar Jumras.

Jumras mengungkapkan dirinya mengenal Ardian berdasarkan arahan dari staf mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Soni Sumarsono. Jumras mengaku pada saat bertemu dengan Ardian, tidak ada pembahasan soal fee tersebut dan hanya meminta proposal.

"Tapi saat DAK tersebut cair, tiba-tiba saya ditagih (fee 7,5 persen)," paparnya.

Hakim Ibrahim kembali menanyakan terkait fee yang diminta oleh pejabat Kemendagri.

"Salah satu direktur di Kemendagri meminta fee?" tanya ulang Ibrahim.

Jumras menegaskan kembali kesaksiannya bahwa ada salah satu direktur di Kemendagri meminta fee. Bahkan Ardian pernah datang langsung ke Makassar untuk menagih fee 7,5 persen tersebut.

"Saya pusing yang mulia karena ditagih terus, padahal saat pertama tidak ada itu (pembahasan) fee. Tiga kali saya dihubungi ditagih itu yang mulia," ungkapnya.

Jumras mengungkapkan dirinya tiga kali berkomunikasi dengan Ardian, yakni dua kali bertemu dan satu kali berbicara lewat video call.

"Saya ditelepon, dia (Ardian) menginap di Hotel di Swisbell Pantai Losari. Dua kali ketemu saya, satu kali lewat video call," tuturnya.

Selain bertemu, Jumras mengaku juga sering didatangi oleh orang suruhan Ardian untuk menagih kembali fee. Padahal saat itu dirinya tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga.

Sementara JPU KPK, M Asri mengatakan, pihaknya tidak mengetahui akan munculnya nama pejabat Kemendagri yang meminta fee dari DAK. Alasannya, konten pemeriksaan kasus tersebut tidak mengarah pada permintaan fee oleh pejabat Kemendagri.

"Karena konten pemeriksaan kita tidak mengarah ke sana. Pak Jumras ini saksi yang tidak ada dalam berkas perkara, kemudian JPU memanggil karena itu sangat penting," ucapnya.

Meski demikian, kata Asri, pihaknya akan mendalami keterangan Jumras di persidangan terkait adanya pejabat Kemendagri yang meminta fee 7,5 persen. "Nama-namanya juga sudah disebut dan itu akan kita dalami," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan
Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan

Jubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Ajukan Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji
Timnas AMIN Ajukan Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji

Ari memastikan akan kooperatif dengan proses hukum. Hanya saja, pihaknya meminta alasan yang jelas kepada Kejaksaan mengapa menahan Indra.

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi
Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi
Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi

Parah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.

Baca Selengkapnya
Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri
Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri

Ema sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.

Baca Selengkapnya