KPK Panggil Dua Pensiunan Pejabat Pelindo II Terkait Kasus RJ Lino
"Mereka kami panggil untuk menjadi saksi tindak pidana korupsi pengadaan quay conainer crane dengan tersangka RJL (RJ Lino)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pensiunan pejabat PT Pelindo II. Mereka adalah Edi Winoto, mantan direktur teknik PT Pelindo II dan Sjaulfasdi selaku senior manager akuntansi manajemen PT Pelindo II.
"Mereka kami panggil untuk menjadi saksi tindak pidana korupsi pengadaan quay conainer crane dengan tersangka RJL (RJ Lino)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Selasa (5/11).
Sehari sebelumnya, KPK juga telah memanggul pegawai PT Pelindo II atau Deputi Manajer Operasi Terminal 3 PT Pelabuhan Tanjung Priok (perusahaan afiliasi PT Pelindo II) Wahyu Hardiyanto dan mantan Direktur Teknik dan Operasional PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Ferialdy Noerlan.
"Mereka juga diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka RJL", tutur Febri.
RJ Lino Tersangka Tapi Belum Ditahan KPK
Meski telah berstatus tersangka sejak 2015, KPK belum menahan RJ Lino. KPK beralasan, ada bukti yang belum dimiliki KPK untuk menahan yang bersangkutan.
"Tergantung bukti sebenarnya, kalau buktinya sudah lengkap untuk kebutuhan proses penahanan tentu akan dilakukan. Kalau sudah penahanan itu artinya sudah ada batas waktu yang diatur oleh undang-undang," kata Febri Diansyah, 4 Desember 2018 saat ditemui di Hotel Bidakara Jakarta.
RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.
Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.
Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton.
Serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.
Reporter: M Radityo
Baca juga:
KPK Kembali Periksa Petinggi PT Pelindo II Terkait Kasus RJ Lino
KPK Periksa Petinggi PT Pelindo II Terkait Kasus RJ Lino
KPK Targetkan Limpahkan Kasus Korupsi Pelindo II Akhir Juli 2019
Pimpinan KPK malu tiap datang ke DPR ditagih kasus RJ Lino
Rapat dengan KPK, anggota Komisi III DPR tanya perkembangan kasus RJ Lino