LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Panggil Dirut Graha Adrasentra Propertindo Terkait Gratifikasi Pemkot Batu

Selain Hamid, KPK juga akan memeriksa wiraswasta bernama Lamidi Jimat, Direktur PT Lintas Inti Mandiri Artha (PT LIMA) Zuriah dan Made Wiley Harsadinata selaku Direktur Utama PT. Cakra Nusantara Sukses (2007-2008)/ Komisaris PT. Abei Anmas Trans.

2021-04-05 12:04:27
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Graha Adrasentra Propertindo (JGLE) Hamid Mundzir. Hamid akan diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Batu Tahun 2011-2017.

Diketahui, PT Graha Adrasentra Propertindo merupakan perusahaan di Indonesia yang bergerak dalam bisnis pengoperasian taman rekreasi. Taman rekreasinya terdiri atas The Jungle Water Park (The Jungle), Jungle Fest, dan Jungleland Adventure Theme Park (Jungleland).

"Pemeriksaan di Kantor KPK, Kuningan Persada, Setiabudi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (5/4).

Advertisement

Selain Hamid, KPK juga akan memeriksa wiraswasta bernama Lamidi Jimat, Direktur PT Lintas Inti Mandiri Artha (PT LIMA) Zuriah dan Made Wiley Harsadinata selaku Direktur Utama PT. Cakra Nusantara Sukses (2007-2008)/ Komisaris PT. Abei Anmas Trans.

Diberitakan sebelumnta, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menolak diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. Ali Fikri mengatakan, sejatinya Dewanti Rumpoko diperiksa di Balai Kota Batu, Jawa Timur. Menurut Ali, Dewanti hadir namun menolak diperiksa.

"Dewanti Rumpoko, yang bersangkutan hadir namun tidak bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3).

Advertisement

Sementara Yunedi yang merupakan sopir Dewanti Rumpoko dan Yusuf selaku Direktur PT Tiara Multi Teknik dicecar soal penerimaan gratifikasi pihak yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Dikonfirmasi terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi di antaranya dalam bentuk sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

KPK sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Malang, Jawa Timur, tahun 2011-2017. Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Eddy Rumpoko telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.

Atas perbuatannya itu, Eddy dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung pada 2019.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Menolak Diperiksa Penyidik KPK
KPK Panggil Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Terkait Kasus Gratifikasi
KPK Sita Dokumen Kasus Gratifikasi dari Rumah Dinas Wali Kota Batu
KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu Terkait Gratifikasi
KPK Geledah 3 Kantor Dinas di Kota Batu Terkait Dugaan Gratifikasi

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.