LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK nilai hadiah bagi pelapor korupsi seharusnya lebih besar dari Rp 200 juta

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo menilai seharusnya pemerintah tidak usah repot mengeluarkan PP aturan pemberian hadiah bagi masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi. Sebab, kata dia, KPK telah memiliki aturan pemberian hadiah sendiri.

2018-10-10 19:03:50
Agus Rahardjo
Advertisement

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan tanggungjawab dalam tindak pidana korupsi. Dalam PP tersebut juga mengatur nominal pemberian penghargaan terhadap masyarakat yang melaporkan kasus sebesar Rp 200 juta.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo menilai seharusnya pemerintah tidak usah repot mengeluarkan PP aturan pemberian hadiah bagi masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi. Sebab, kata dia, KPK telah memiliki aturan pemberian hadiah sendiri.

"Sebetulnya pemerintah juga enggak perlu repot mengalokasikan khusus karena nanti akan dipotong langsung setelah amar putusan pengadilan, ya dikembalikan langsung dipotong," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).

Advertisement

Agus menjelaskan, dalam aturan internal KPK masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi juga sudah diberikan hadiah sebesar satu persen dari dana yang dikembalikan oleh terdakwa kasus korupsi yang dilaporkan.

"Tapi kalau usulannya KPK yang di dalam rapat tidak diterima ya itu lebih besar dari itu. satu persen paling tidak karena dengan satu persen itu lebih menarik," ungkapnya.

"Dan kalau aturan yang lama kan tidak ada maksimalnya, aturan yang baru ini maksimal Rp 200 juta dulu tidak ada maksimalnya," sambungnya.

Advertisement

Dia menilai dasar keluarnya PP, karena pemerintah takut dalam mengeluarkan uang terlalu banyak untuk memberikan hadiah penghargaan pada masyarakat. Padahal, lanjutnya, satu persen dana yang dikeluarkan justru lebih efektif dalam menggaet masyarakat melapor kasus korupsi.

"Kekhawatiran pemerintah akan mengeluarkan yang besar padahal menurut saya tidak, tidak perlu dialokasikan setelah amar putusan pengadilan nanti misalkan kalau satu persen langsung dipotong gitukan, jadi kami akan mencoba mengomunikasikan dengan presiden apakah mungkin itu dilakukan perubahan," ucapnya.

Diketahui, PP Nomor 43 Tahun 2018 diteken Presiden Joko Widodo pada 18 September 2018 dan langsung diundangkan oleh Kemenkum HAM.

Baca juga:
Timses tegaskan PP pelapor korupsi dapat hadiah bukan pencitraan Jokowi
Bonus Rp 200 juta, Jokowi ingin ada peran masyarakat berantas korupsi
Tak hanya hadiah Rp 200 juta, KPK usul pelapor kasus korupsi juga diberi perlindungan
Lapor kasus korupsi dapat Rp 200 juta bukti semangat memberantas
China tahan presiden Interpol karena korupsi
Jokowi teken PP, pelapor kasus korupsi bisa dapat Rp 200 juta

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.