KPK Minta Pemkot Bandarlampung Tagih Aset Belum Diserahkan Pengembang
"Jadi kita pastikan aset-aset itu tertagih dan diserahkan kepada pemkot, kalau sudah diserahkan kepada pemkot maka bisa langsung disertifikatkan oleh pemda sehingga dapat mereka rawat," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung agar menagih semua aset daerah yang belum diserahkan oleh pengembang.
"Yang menjadi intervensi KPK adalah penyelamatan aset daerah dengan memastikan semua aset-aset pemkot sudah tersertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pencegahan Wilayah II KPK, Nana Mulyana, di Bandarlampung, Kamis (30/9), seperti diberitakan Antara.
Ia mengatakan bahwa dalam melakukan monitoring di Pemkot Bandarlampung, pihaknya menemukan beberapa aset tanah atau prasarana sarana utilitas (PSU) berupa jalan, ruang terbuka hijau (RTH), masjid, pemakaman atau lainnya belum diserahkan pengembang kepada pemkot.
"Jadi kita pastikan aset-aset itu tertagih dan diserahkan kepada pemkot, kalau sudah diserahkan kepada pemkot maka bisa langsung disertifikatkan oleh pemda sehingga dapat mereka rawat," kata dia.
Oleh sebab itu, Ia meminta Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Disperkim) setempat untuk menagih semua aset-aset daerah tersebut dari pengembang agar dapat disertifikatkan.
"Kami tadi menanyakan berapa aset yang sudah disertifikasi atau yang belum dan permasalahannya apa. Kami akan mendatangi BPN guna mengklarifikasi permasalahannya berada dimana," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, kunjungannya ke Kota Bandarlampung terkait beberapa kegiatan KPK dalam upaya pencegahan korupsi yang empat tahun lalu seluruh pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukannya di sektor-sektor yang dianggap vital.
"Jadi kami ke sini untuk bertemu Wali Kota Bandarlampung guna menagih komitmen dalam upaya pencegahan korupsi, kita mengulas ulang terkait rencana aksi, baik itu pencapaian aksi melalui angka-angka ataupun implementasinya di lapangan dan perizinan adalah salah satunya upaya kita mencegah praktik korupsi," kata dia.
Baca juga:
KPK Lantik Mungki Hadipratikno Sebagai Direktur Labuksi
Respons KPK soal Koruptor Berhak Menerima Remisi
KPK Kumpulkan Bukti Jerat Bank Panin hingga Jhonlin Baratama Tersangka Suap Pajak
KPK Klaim Pemecatan 57 Pegawai Bukan Putusan Sepihak Pimpinan
KPK Ungkap Kendala Pemeriksaan Tersangka Kasus e-KTP Paulus Tannos
Wakil Ketua KPK: Dengan Berat Hati Akhirnya 57 Pegawai Resmi Diberhentikan