KPK Klaim Pemecatan 57 Pegawai Bukan Putusan Sepihak Pimpinan
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengklaim pemecatan 57 pegawai lembaga antirasuah bukan keputusan sepihak dari pimpinan KPK. Dia menyatakan, Novel Baswedan cs dipecat secara terhormat lantaran tak memenuhi syarat dialihkan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Ini murni bukan semata-mata putusan KPK, apalagi putusan sepihak pimpinan untuk memberhentikan pegawai," ujar Alex dalam keterangannya dikutip Jumat (1/10).
Alex mengatakan, pemecatan terhadap 57 pegawai berdasarkan rapat gabungan antara KPK dengan beberapa stakeholder terkait. Menurut Alex, dari 75 pegawai nonaktif, hanya 24 yang bisa diselamatkan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara dan wawasan kebangsaan.
Namun, dari 24 pegawai yang diberikan kesempatan mengikuti diklat, hanya 18 pegawai yang mengambil kesempatan tersebut. Sementara enam lainnya menolak mengikuti diklat dan terpaksa dipecat.
Alex menyebut pihaknya tidak bisa menghentikan pemecatan itu. Pasalnya, pemecatan merupakan keputusan bersama antarinstansi.
"Kita juga harus menghormati lembaga yang lain," sebutnya.
Alex mengatakan pihaknya tidak bisa memaksakan diri untuk mempertahankan pegawai yang tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Pasalnya, KPK bukan lembaga yang mengatur tentang kepegawaian ASN.
Dalam hal ini, KPK cuma bisa melantik pegawai. Urusan dokumen kepegawaian negara bukan di KPK.
"Masalah pelantikan mudah, sepanjang Kemenpan RB membuka formatur terhadap kebutuhan pegawai KPK, dan BKN memberikan NIP," ucap Alex.
Kamis (30/9) menjadi hari terakhir Novel Baswedan dan 56 pegawai bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dipecat lantaran tak memenuhi syarat dalam TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN.
Novel dan rekan-rekan yang dipecat pamit dari lembaga yang kini dipimpin Komjen Pol Firli Bahuri. Mereka pamit sekitar pukul 13.30 WIB dan meninggalkan gedung KPK menuju Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi di Gedung ACLC KPK.
Mereka berjalan santai dari Gedung Merah Putih menuju gedung yang dihuni oleh Dewan Pengawas KPK. Bersama Novel, terlihat 56 pegawai lainnya seperi Yudi Purnomo, Ita Khoiriyah, Giri Suprapdiono, Rasamala Aritonang, dan lainnya.
Suasana haru terasa ketika mereka keluar meninggalkan gedung. Pegawai lainnya keluar sambil melambaikan tangan pertanda salam perpisahan. Sepanjang perjalanan keluar, beberapa pegawai lain memeluk mereka.
Air mata pun terlihat mengambang di mata para pegawai. Mereka berpelukan. Novel berusaha tegar sambil terus tersenyum sepanjang perjalanan. Pegawai lain yang tidak dipecat ikut menitikkan air mata.
Para pegawai sempat berfoto di depan Gedung Merah Putih KPK. Mereka semua mengumpulkan kartu identitas mereka saat berfoto. Usai foto, semuanya berjalan ke Gedung ACLC.
Di tengah perjalanan, sekelompok koalisi masyarakat antikorupsi menghampiri mereka sambil membawa mawar di tangan.
Sebanyak 58 pegawai KPK dipecat Kamis (30/9). Ke-58 pegawai yang dipecat di antaranya 50 pegawai yang mendapat rapor merah dalam TWK, enam yang tak bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, satu pegawai nonaktif namun purnatugas pada Mei 2021, serta satu pegawai dinyatakan TMS dalam TWK susulan.
Pemecatan terhadap para pegawai ini lebih cepat dari rencana awal, yakni November 2021.
Sumber: Liputan6.com.Reporter: Fachrur Rozie.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaDilaporkan ke KPK atas Dugaan 'Permainan' IUP oleh JATAM, Begini Respons Menteri Bahlil
Menanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023
Nawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaDilaporkan ke Dewas KPK Terkait Kasus Kementan, Alexander Marwata: Emang Gua Pikirin
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak tahu dirinya dilaporkan ke Dewas KPK berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaAktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya
Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca Selengkapnya