KPK minta kepala daerah patuhi Surat Edaran Kemendagri
Surat edaran dengan nomor 180/6867/SJ itu ditujukan untuk seluruh kepala daerah di Tanah Air. Surat tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada 10 September 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para kepala daerah mematuhi surat edaran (SE) baru yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Surat edaran tersebut terkait pemecatan 2.357 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Kepala daerah mestinya mematuhi aturan yang berlaku dan penegasan di SE (Surat Edaran) tersebut agar segera memberhentikan ASN yang telah divonis bersalah melakukan korupsi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (13/9).
Surat edaran dengan nomor 180/6867/SJ itu ditujukan untuk seluruh kepala daerah di Tanah Air. Surat tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada 10 September 2018.
Surat tersebut menerangkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dengan sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera.
Selain itu, surat tersebut juga menerangkan tentang pemberhentian secara tidak hormat ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Selanjutnya, dengan terbitnya surat edaran itu, maka surat edaran lama dengan nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
DJP dorong para caleg pahami perpajakan cegah praktik korupsi
KPK pelajari dugaan keterlibatan partai dalam pusaran korupsi
Johan Budi tegaskan PDIP punya komitmen tegas dalam pemberantasan korupsi
Hukuman koruptor masih ringan tak beri efek jera
Mendagri segera pecat 2.350 PNS yang divonis korupsi
ICW ingatkan potensi korupsi pengadaan barang dan jasa di Kementan