KPK minta DPR pahami kebutuhan pemberantasan korupsi soal RUU Penyadapan
Febri mengatakan, kewenangan penyadapan yang diberikan pada institusi KPK telah memiliki payung hukum. Dasar hukum yang kuat itu tertulis di Pasal 12 ayat 1 huruf a UU 30 tahun 2002.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mmenanggapi beredarnya draf 1 RUU Penyadapan pada 20 September 2018 lalu. KPK berharap aturan-aturan yang dibuat jangan sampai memperlemah upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya seperti terorisme, narkotik, dan lainnya.
"Kita perlu menyadari korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Prosedur yang menghambat investasi kasus korupsi semestinya diminimalisir. Sehingga kita perlu meletakkan hukum acara penanganan kasus korupsi sebagai sesuatu yang lex specialis," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (29/9/2018).
Febri mengatakan, kewenangan penyadapan yang diberikan pada institusi KPK telah memiliki payung hukum. Dasar hukum yang kuat itu tertulis di Pasal 12 ayat 1 huruf a UU 30 tahun 2002.
Dalam pasal itu, dikatakan bahwa dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang melakukan Penyadapan dan merekam pembicaaran.
Febri mengatakan bahwa penyadapan sangat menentukan keberhasilan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Alhasil jika aturan baru dibuat tidak secara hati-hati, maka bukan tidak mungkin kerja KPK akan terhambat termasuk OTT.
"Karena itulah KPK mengajak pada pihak yang memiliki kewenangan pembentuk UU, agar bersama-sama memahami kebutuhan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi," tandasnya.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
KPK bakal hadirkan pimpinan BPK di sidang eks pejabat Kemenkeu
KPK cecar Dirjen KLHK soal aliran uang suap proyek PLTU Riau-1
Usai diperiksa KPK, Sofyan Basir bantah ada lobi proyek PLTU Riau-1
Golkar ultimatum pengamat yang bilang Airlangga bakal jadi tersangka KPK
Kasus PLTU Riau-1, KPK periksa Direktur Jenderal PSLB3 Kementerian LHK