KPK bakal hadirkan pimpinan BPK di sidang eks pejabat Kemenkeu
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan menghadirkan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi dana perimbangan daerah.
Kehadiran Bahrullah dipertimbangkan usai namanya ikut tercantum dalam surat dakwaan mantan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Bahrullah Akbar diduga terlibat dalam gratifikasi yang diterima Yaya Purnomo.
"Tentu saja jika dibutuhkan oleh jaksa penuntut umum untuk membuktikan konstruksi dari dakwaan, maka saksi-saksi tersebut dapat dipanggil," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/9).
Menurut dia, KPK harus menunggu fakta persidangan untun membuktikkan keterlibatan Bahrullah dalam kasus ini. KPK, kata Febri, juga membuka kemungkinan akan melakukan pengembangan kasus apabila dalam proses persidangan ditemukan bukti yang kuat.
"Untuk pengembangan lebih lanjut, kami perlu melihat bagaimana fakta persidangan nanti dan buntutnya seperti apa. Kalau ada aliran dana pada dari pihak-pihak yang lain, jadi fakta persidangan itu menjadi salah satu hal penting yang kami dalam," jelasnya.
"Tapi yang pasti pengembangan tentu saja akan dilakukan sepanjang nanti memang ada petunjuk-petunjuk baru yang lebih kuat," sambung Febri.
Dalam dakwaan Yaya, Bahrullah diduga memberikan arahan kepada staf khusus Bupati Tabanan bidang Ekonomi dan Pembangunan, I Dewa Nyoman Wiratmaja. Bahrullah mengarahkan Wiratmaja agar menemui Yaya apabila Kabupaten Tabanan ingin mendapatkan DID di APBN 2018.
Yaya Purnomo sendiri didakwa menerima gratifikasi Rp 3.745.000.000, USD 53.200 dan SGD 325.000. Gratifikasi itu ia terima dari pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID) dari APBN 2017 dan 2018 di delapan kabupaten/kota.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/9), merinci penerimaan gratifikasi oleh Yaya diawali pembahasan DAK dan DID pada APBN P 2017 untuk Kabupaten Halmahera Timur.
Dari pembahasan untuk Halmahera Timur, Yaya menerima gratifikasi Rp 500 juta dan Rp 250 juta. Gratifikasi diterima setelah ada kepastian alokasi DID Kabupaten Halmahera Timur dalam APBN 2018 senilai Rp 25.750.000.000.
Kedua, gratifikasi sebesar Rp 125 juta berasal dari DAK APBN 2018 untuk bidang pendidikan Kabupaten Kampar. Ia juga memperoleh gratifikasi melalui transfer rekening, tapi tidak diketahui jumlahnya.
Ketiga, Yaya memperoleh gratifikasi Rp 250 juta dan SGD 35 ribu dari DAK APBN dan APBN P 2017 serta APBN 2018 untuk Kota Dumai.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya