LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK masih kaji putusan kasus PT Brantas Abipraya

Suap yang dilakukan oleh PT Brantas diduga mengarah ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang.

2016-09-08 09:10:24
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan kajian terhadap kasus percobaan suap PT Brantas Abipraya. Suap yang dilakukan oleh PT Brantas diduga mengarah ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu.

Nama keduanya pun sempat muncul pada persidangan perantara suap PT Brantas Abipraya, Marudut. Namun dari pihak KPK belum ada tindak lanjut perihal kasus ini.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan KPK tidak tinggal diam saja atas kasus ini. Menurutnya saat ini KPK masih mengkaji putusan dari persidangan tiga terdakwa atas kasus ini.

"Masih dalam proses, karena yang perlu diteliti pertimbangan yang termuat dalam putusan. Itu kan ada fakta yang muncul saat persidangan dan disinkronkan dengan informasi yang dimiliki KPK setelah itu baru dipaparkan ke pimpinan," ujar Priharsa, Kamis (8/9).

Priharsa sendiri menampik jika dalam kasus ini KPK terkesan ragu ragu dalam pengembangan penyidikannya. Dia kembali menjelaskan kelanjutan kasus percobaan suap ini masih ditelaah lebih lanjut.

"Masih didalami dulu," tukasnya.

Seperti diketahui, dari kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka yakni Dandung Pamularno, senior manager PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko Dirut keuangan PT Brantas Abipraya, dan Marudut pegawai swasta. Ketiganya sudah menjalani putusan majelis hakim Tipikor, Jakarta, Minggu lalu.

Untuk Sudi Wantoko dan Marudut, majelis hakim menjatuhi vonis 3 tahun penjara sedangkan untuk Dandung dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Sudi Wantoko 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, Dandung dituntut 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan, sementara untuk Marudut dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Pada sidang putusan Marudut, sempat terjadi dissenting opinion oleh Majelis Hakim Tipikor. Tiga anggota hakim menganggap kasus ini merupakan kasus suap karena dianggap telah terjadi kesepakatan untuk melakukan suap, namun belum ada satu pun pihak penerima yang ditetapkan tersangka dari kasus ini.

Baca juga:
Truk BBM terbakar di tol Sidoarjo, petugas kesulitan padamkan api
Menanti keberanian KPK tetapkan tersangka penerima suap PT Brantas
KPK irit bicara soal tak ada tersangka penerima suap PT Brantas
Jadi perantara suap Kajati DKI, Marudut divonis 3 tahun penjara
Sidang vonis Marudut, pendukung ribut dengan wartawan
Aksi anarkis pendukung Marudut pukul wartawan foto

Advertisement
(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.