Sidang vonis Marudut, pendukung ribut dengan wartawan
Merdeka.com - Terjadi kericuhan dalam sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada terdakwa Marudut selaku perantara dalam kasus penyuapan Kajati DKI Jakarta, Sudung Situmorang. Usai majelis hakim membacakan vonis, salah satu pewarta foto ingin mengabadikan gambar Marudut yang lagi duduk di pesakitan.
Pantauan merdeka.com di lokasi, ketika itu Marudut hendak keluar area sidang dan akan jatuh ketika berdiri dari tempat duduknya. Momen itu langsung diabadikan oleh pewarta foto.
Pendukung Marudut tak terima, keributan pun pecah. Terjadi adu mulut antara pendukung Marudut dengan pewarta foto. Tak hanya itu, sempat terjadi lempar-lemparan dan saling pukul di antara mereka. Tempat sampah yang ada di luar ruang sidang juga dilempar.
Korban pemukulan yang dilakukan pendukung Marudut adalah wartawan foto Jawa Pos Imam Husein. Tak hanya itu, wartawan JakTV Dedy juga kena sikut pendukung Marudut.
Keributan tersebut berlangsung beberapa saat. Sebab, jumlah polisi di area sidang terbatas.
Namun demikian, pihak keamanan dari pengadilan cepat bertindak. Beberapa petugas melerai keributan di antara mereka.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman pada terdakwa Marudut selaku perantara dalam kasus penyuapan Kajati DKI Jakarta, Sudung Situmorang, 3 tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Kepada terdakwa Marudut hakim menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Yohanes Prihana dalam persidangan di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja 2 Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (2/9).
Hakim Ketua Yohanes mengatakan terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti berusaha melakukan penyuapan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya