KPK: Masih ada waktu kembalikan uang hasil korupsi e-KTP
KPK: Masih ada waktu kembalikan uang hasil korupsi e-KTP. Meski mengembalikan uang hasil korupsi, langkah itu tidak menghilangkan unsur pidana.Pengembalian uang hasil korupsi hanya meringankan tuntutan dan hukuman. KPK membuka kesempatan kepada anggota DPR lainnya untuk mengembalikan dana hasil korupsi proyek e-KTP.
Sebanyak 14 anggota DPR sudah mengembalikan uang hasil korupsi proyek e-KTP kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total dana yang dikembalikan oleh para legislator itu mencapai Rp 30 miliar. Meski mengembalikan uang hasil korupsi, langkah itu tidak menghilangkan unsur pidana.
Sesuai Pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian uang hasil korupsi hanya meringankan tuntutan dan hukuman. "Untuk pengembalian kita pandang sebagai sesuatu yang meringankan," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Senin, (13/3).
Febri mengimbau anggota DPR yang belum mengembalikan uang korupsi e-KTP untuk segera menyerahkan uang negara kepada KPK. "Masih ada waktu untuk mengembalikan dan itu akan jadi faktor yang meringankan," imbau Febri.
Komisi antirasuah membuka kesempatan kepada anggota DPR lainnya untuk mengembalikan dana hasil korupsi proyek e-KTP.
"Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain yang pernah menerima aliran dana untuk datang ke KPK untuk mengembalikan uang dan memberikan keterangan hal itu akan lebih baik," imbuhnya.
Baca juga:
Sidang kedua korupsi e-KTP, Jaksa KPK akan hadirkan 8 saksi
Golkar 'gerah' kader disebut kecipratan duit muluskan proyek e-KTP
Teguh Juwarno kecipratan duit e-KTP? Ini kata Ketua Umum PAN
Ketua KPK beri sinyal ada tersangka baru di kasus korupsi e-KTP
Ketum PAN tak yakin korupsi e-KTP dilakukan satu atau dua orang saja
PAN tak mau usulan hak angket e-KTP dianggap intervensi hukum
Ketua MPR: Kasus e-KTP bentuk pengkhianatan terhadap rakyat & negara