LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK limpahkan berkas perkara eks Gubernur Papua ke Tipikor

Penyerahan berkas tersebut berbarengan dengan sidang praperadilan eks Gubernur Papua digelar di PN Selatan hari ini.

2015-06-29 15:07:51
Papua
Advertisement

Berkas perkara mantan Gubernur Papua, Bernabas Suebu, telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hal tersebut disampaikan oleh tim biro hukum KPK, Indra Mantong Batti, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kita hanya ingin memberitahu, jika berkas perkara Barnabas Suebu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, kita akan menyampaikan jawaban dari pemohon besok," kata Indra dihadapan majelis hakim di ruang sidang 5 PN Jaksel, Senin (29/6).

Usai persidangan, Indra mengatakan, jika pihaknya belum mempersiapkan jawaban dari pemohon hari ini. Sehingga dia meminta pada majelis hakim untuk menjawab permohonan tersebut besok.

"Kami belum siap dengan jawaban karena masih banyak yang harus dirumuskan dan hari ini kasusnya kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Di sini tetap jalan sampai tujuh hari ke depan meski sudah dilimpahkan," ujar Indra.

Atas hal tersebut maka sidang gugatan praperadilan eks Gubernur Papua akan dilanjutkan besok pukul 9.30 WIB, dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon. Sebelumnya, sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Gubernur Papua, Barnabas Suebu, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Ganjar Pasaribu ini mengagendakan pembacaan permohonan dari pemohon. Dalam pembacaan permohonan tersebut, kuasa hukum Barnabas, Yuherman, membacakan tiga gugatannya terkait dengan penetapan tersangka sebagai tindak lanjut surat perintah nomor: Sprin.Dik-34/01/07/2014 tanggal 21 Juli 2014.

Lalu, tentang penetapan tersangka sebagai tindak lanjut surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Dik-09/01/03/2015. Serta, terkait perintah perpanjangan penahanan sebagaimana surat nomor: B-184/23/05/2015 tanggal 27 Mei 2015.

"Iya, kita sudah bacakan tadi permohonannya. Buktinya juga sudah kita sebutkan dan kita siapkan. Mudah-mudahan akan baik." kata Yuherman seusai persidangan di PN Jaksel, Senin (29/6).

Baca juga:
Paling jauh, alasan Jokowi prioritaskan kajian kekayaan alam Papua
Sidang praperadilan eks Gubernur Papua digelar di PN Jaksel
Jokowi minta kajian kekayaan alam Papua tuntas dalam enam bulan
DPR minta presiden hati-hati berikan amnesti & abolisi Tapol Papua
Menlu Retno tegaskan Papua terbuka untuk jurnalis asing
BIN minta jurnalis asing tanggung jawab soal bebas meliput di Papua
Pengacara eks Gubernur Papua nilai KPK tak siap hadapi praperadilan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.