KPK Lantik 18 Penyidik dan 7 Jaksa JPU
KPK Lantik 18 Penyidik dan 7 Jaksa JPU. Sebelum bergabung, mereka telah menyelesaikan program induksi pegawai baru KPK terhitung sejak tanggal 1 sampai 15 Agustus 2019 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melantik 18 penyidik dan tujuh jaksa penuntut umum (JPU). Ke-25 orang itu dilantik oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan disaksikan oleh empat pimpinan KPK serta jajaran struktural di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (19/8) pagi.
"Dengan penambahan ini, kekuatan sumber daya manusia KPK menjadi 135 orang penyidik dan 83 orang JPU," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Febri mengatakan, saat melantik ke-25 orang itu, Basaria berpesan agar para penyidik dan jaksa baru tersebut cepat beradaptasi di lingkungan kerja yang semuanya sudah serba canggih.
Selain itu, Basaria juga mengingatkan para penyidik dan jaksa baru untuk menjunjung tinggi integritas dan meninggalkan kebiasaan yang tidak baik di instansi sebelumnya.
Menurut Febri, penyidik dan jaksa tersebut secara resmi bergabung sebagai pegawai KPK pada 1 Agustus 2019. Sebelum bergabung, mereka telah menyelesaikan program induksi pegawai baru KPK terhitung sejak tanggal 1 sampai 15 Agustus 2019 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta.
"KPK berharap penambahan tenaga di penindakan ini akan membantu dan memperkuat kerja KPK ke depan dalam menangani kasus-kasus korupsi yang ada," kata Febri.
Dengan dilantiknya 18 orang penyidik baru, maka saat ini komposisi penyidik KPK yakni pegawai tetap KPK berjumlah 63 orang, Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Polri 68 orang, PNYD dari BPKP dua orang, dan dari PPNS dua orang.
Baca juga:
NasDem Harap Uji Kelayakan 40 Capim KPK Dilakukan DPR Periode 2014-2019
KPK Tangkap Tangan Jaksa di Yogyakarta
OTT Jaksa di Yogyakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Masinton Harap Pansel KPK Hasilkan Capim yang Bisa Berkolaborasi dengan Penegak Hukum
Suap Impor Bawang Putih, KPK Geledah Rumah I Nyoman Dhamantra di Bali
Berkas Lengkap, Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Segera Disidang