LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK lacak rekening koran perusahaan terkait kasus suap Bupati Mojokerto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri rekening koran salah satu korporasi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa. Rekening koran tersebut disita penyidik saat menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Mustafa Kamal.

2018-05-17 21:42:00
Bupati Mojokerto tersangka suap dan gratifikasi
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri rekening koran salah satu korporasi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa. Rekening koran tersebut disita penyidik saat menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Mustafa Kamal.

Untuk menelusuri hal tersebut, penyidik pun memeriksa empat orang saksi untuk tersangka Mustafa. Mereka adalah Presiden Direktur PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk, Herman Setya Budi, Direktur PT Tower Bersama Budianto Purwahjo, Division Head Finance and Treasury PT. Tower Bersama Infrastructure Alexandra Yota Dinarwanti, dan Operation Maintenance PT Protelindo Handi Prabowo.

"Penyidik mengkonfirmasi sejumlah dokumen yang disita dalam kegiatan penggeledahan sebelumnya. Dimana (saat penggeledahan) ditemukan rekening koran salah satu korporasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (17/5/2018).

Advertisement

Sebelumnya, KPK menjerat Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa dalam dua kasus. Di kasus pertama, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

KPK menduga Mustafa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya. Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015.

"Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima tersangka MKP terkait izin pembagunan menara telekomunikasi ini adalah Rp 2,7 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin, 30 April 2018.

Advertisement

Sementara itu, di kasus kedua, KPK menetapkan Mustafa dan Kadis PUPR Pemkab Mojokerto Zainal Abidin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Mustafa bersama Zainal Abidin diduga menerima fee untuk proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di tahun 2015. Dugaan gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Dalami kasus Bupati Mojokerto, KPK panggil Dirut PT Tower Bersama
Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus resmi ditahan KPK
KPK sita Pajero milik Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa
KPK periksa 7 anggota keluarga dan ibu kandung Bupati Mojokerto
Terkait kasus Bupati Mojokerto, enam orang dicegah ke luar negeri
Petinggi PT Tower Bersama diperiksa KPK terkait suap Bupati Mojokerto

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.