Dalami kasus Bupati Mojokerto, KPK panggil Dirut PT Tower Bersama
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Presiden Direktur PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk, Herman Setya Budi. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MKP (Mustafa Kamal Pasa)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (17/5).
Selain bos PT Tower Bersama itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Tower Bersama, Budianto Purwahjo, Division Head Finance and Treasury PT Tower Bersama, Alexandra Yota Dinarwanti. Kemudian, Operation Maintenance PT Protelindo, Handi Prabowo, dan Lutfhi Arief Muttaqin selaku ajudan Mustofa.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MKP," sambung Febri.
Penyidik sebelumnya juga telah memeriksa dua petinggi PT Tower Bersama, Herman Setya Budi dan Budianto Purwahjo. Namun, belum diketahui detail keterlibatan keduanya dalam pusaran kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK menjerat Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa dalam dua kasus. Di kasus pertama, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
KPK menduga Mustafa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya. Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
"Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima tersangka MKP terkait izin pembangunan menara telekomunikasi ini adalah Rp 2,7 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin, 30 April 2018.
Sementara itu, di kasus kedua, KPK menetapkan Mustafa dan Kadis PUPR Pemkab Mojokerto Zainal Abidin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Mustafa bersama Zainal Abidin diduga menerima fee untuk proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di tahun 2015. Dugaan gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya