KPK Konfrontir Keterangan Nurhadi dan Menantunya atas Korupsi di MA
Diketahui Nurhadi, adalah tersangka yang sempat buron dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia berhasil dibekuk KPK beberapa awal Juni ini, setelah pintar bersembunyi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergegas melengkapi berkas perkara dua tersangka suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung, Nurhadi dan Rezky Herbiyono, menantunya.
Menurut jadwal pemeriksaan hari ini, KPK, keduanya menjalani pemeriksaan lanjutan. Tujuannya guna mengkonfrontir dan mencocokkan keterangan keduanya.
"Hari ini keduanya diperiksa sebagai saksi untuk masing-masing," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Rabu (10/6/2020).
Ali menegaskan, langkah penyidik yang menggali keterangan keduanya lebih dalam adalah upaya keseriusan dalam membongkar akar korupsi yang masih menyisakan satu buronan ini.
"Tentu kami akan mendalami setiap informasi dan keterangan yang diperoleh dari setiap keterangan saksi-saksi," tandas Ali.
Diketahui Nurhadi, adalah tersangka yang sempat buron dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia berhasil dibekuk KPK beberapa awal Juni ini, setelah pintar bersembunyi.
Sedikitnya ada tiga perkara bersumber dari kasus mantan Sekretaris MA ini. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Melalui menantunya, Rezky Herbiono yang juga tersangka dan telah ditangkap, Nurhadi diduga bersalah menerima uang suap dengan total Rp46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto yang juga berstatus tersangka dan masih buron sejak Februari 2020.
Baca juga:
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK
KPK Dalami Aliran Uang Menantu Nurhadi Terkait Kasus Suap MA
KPK Diminta Periksa Keluarga Nurhadi, Usut Masa Pelarian, TPPU dan Pasal 21
BW: Bila Pimpinan KPK Tak Ada Nyali Bongkar Relasi Nurhadi, Letakkan Jabatan
Bambang Widjojanto Juluki Nurhadi 'Dark Prince of Unjustice' di MA
Kasus Suap di MA, 2 Karyawan Swasta ini Diperiksa untuk Tersangka Hiendra Soenjoto