LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK klaim tak takut adanya intervensi untuk bongkar kasus e-KTP

Menurut Basaria, KPK optimis proses hukum kasus e-KTP bakal berjalan lancar lantaran pihaknya memiliki bukti cukup dan meyakinkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus ini. "Kalau intervensi, itu tidak ada. Kami tidak ragu untuk itu, konsep penegakkan hukum itu, sepanjang alat bukti cukup," ujarnya.

2017-03-24 13:50:50
E-KTP
Advertisement

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Pandjaitan mengklaim tidak gentar adanya intervensi terhadap KPK pasca penetapan Andi Narogong sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. KPK, kata Basaria, juga tidak mempermasalahkan segala pernyataan pesimis terkait penanganan kasus korupsi proyek e-KTP.

Menurut Basaria, KPK optimis proses hukum kasus e-KTP bakal berjalan lancar lantaran pihaknya memiliki bukti cukup dan meyakinkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kalau intervensi, itu tidak ada. Kami tidak ragu untuk itu, konsep penegakkan hukum itu, sepanjang ada alat bukti mencukupi dan memenuhi unsur-unsur pasal yang terpenuhi, kita tidak usah ragu. Tetap maju ke persidangan," kata Basaria saat ditemui di gedung KPK, Jumat (24/3).

Terkait dengan penahanan Andi Narogong sendiri, Basaria tidak berkomentar lebih lanjut lagi. Dia menuturkan penyidik berkewenangan untuk menahan seseorang demi kelancaran proses penyidikan.

Namun kekhawatiran Andi, yang disebut-sebut orang dekat ketua DPR Setya Novanto, akan menghilangkan barang bukti menjadi salah satu pertimbangan penyidik sehingga dilakukan penahanan.

"Ada banyak hal yang dipertimbangkan penyidik, memang harus memeriksa AA secara intensif, dia banyak mengetahui hal ini (korupsi e-KTP). Memang ada pula pertimbangan agar AA tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Tapi juga ada pertimbangan lain dari penyidik kalau yang bersangkutan membutuhkan pemeriksaan yang intensif," jelasnya.

Sebelumnya, Kamis (23/3) KPK secara resmi menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka atas skandal korupsi proyek e-KTP senilai Rp 5.9 triliun.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka baru yakni AA (Andi Agustinus) dari kalangan swasta," kata komisioner KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/3) malam.

Lebih lanjut Alex melanjutkan, Andi Narogong bersama dua terdakwa lainnya yakni pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Irman dan Sugiharto, terbukti memperkaya diri dan orang lain dalam proyek pengadaan paket e-KTP.

"Keterlibatan yang bersangkutan yakni bertemu dengan petinggi anggota dewan dan Kemendagri. AA juga berperan dalam proses pengadaan dan berhubungan dengan terdakwa mengkoordinir sejumlah orang yang disebut tim Fatmawati," jelas Alex.

Andi Narogong juga telah ditangkap sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (23/3). Hingga kini AA masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Baca juga:
Penyidik KPK pastikan tak ada tekanan saat periksa Miryam S Haryani
Ini poin pencabutan BAP Miryam Haryani yang dinilai KPK tak logis
Sindiran tajam hakim Tipikor di sidang kasus korupsi e-KTP
Jurus ngeles Miryam di kasus e-KTP bikin hakim Tipikor jengkel
Dituding saksi e-KTP lakukan intimidasi, KPK akan bawa bukti rekaman
Ketua fraksi di DPR jadi kunci buat bongkar kasus e-KTP
KPK tangkap Andi Narogong dan ditetapkan tersangka kasus e-KTP

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.