Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sindiran tajam hakim Tipikor di sidang kasus korupsi e-KTP

Sindiran tajam hakim Tipikor di sidang kasus korupsi e-KTP Sidang kasus e-KTP di Tipikor. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat sudah berlangsung tiga kali. Selama itu pula ruang sidang diwarnai drama tangisan, cerita di balik penyidikan, hingga bantahan-bantahan dari pihak-pihak yang diduga kecipratan uang korupsi proyek yang membuat negara merugi hingga Rp 2,3 triliun.

Tak kalah menarik, sidang juga diwarnai sindiran-sindiran majelis hakim. Tengok saja saat saksi Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi II DPR akan mencabut seluruh berkas Berita Acara Pemeriksaan miliknya terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Majelis hakim langsung terperangah. Hakim anggota, I Frangky Tumbuwan menyindir Ketua Srikandi Partai Hanura yang dinilainya pandai mengarang.

"Kenapa dicabut? Jawaban ibu bagus, sistematis, kalau orang mengarang seketika tidak bisa sebagus ini. Berarti ibu pandai mengarang, mungkin dulu pas sekolah pelajaran mengarang dapat nilai 10," cecar Frangky.

Miryam mengaku saat itu berada dalam tekanan penyidik KPK. Hakim Frangky kembali bertanya mengenai kebenaran peristiwa adanya bagi-bagi uang di Komisi II DPR melalui dirinya. Jawaban yang sama kembali dilontarkan Miryam, bahwa dia tidak membenarkan BAP tersebut termasuk membantah adanya bagi-bagi uang. Kesal mendengar jawaban Miryan, Frangky kembali melontarkan sindiran, Miryam sebagai anggota dewan yang tidak layak.

"Ibu ini anggota dewan terhormat, ibu tidak layak mengarang seperti ini," kata Frangky.

Sebelumnya, Frangky juga dibuat geram dengan pengakuan mantan anggota Komisi II DPR Taufiq Effendi dan Teguh Djuwarno. Frangky bertanya terkait sosok Andi Agustinus alias Andi Narogong yang memiliki peran strategis dalam kasus ini yang juga disebut orang dekat Setya Novanto. Keduanya kompak menjawab tidak pernah mengetahui, mengenal ataupun mendengar nama tersebut. Kesal dengan jawaban tersebut, Hakim Frangky kembali melempar sindiran. Dia mengaku heran dengan pengakuan keduanya yang sama sekali tidak pernah mendengar nama Andi Narogong.

"Saya heran kok enggak ada yang kenal ya? Enggak pernah ketemu emang di DPR? Padahal didakwaan luar biasa sekali peran Andi ini, aktif sekali," kata Frangky.

DI persidangan sebelumnya, majelis hakim juga menyindir salah satu saksi yakni mantan sekretaris jenderal kementerian, Diah Anggraeni. Dia mengaku menerima hasil bagi-bagi uang korupsi e-KTP dari Irman, salah satu dari dua tersangka atas kasus ini. Uang tersebut diberikan Andi Narogong tahun 2013 melalui Irman sebanyak dua kali. Pemberian pertama dari Irman USD 300.000, Pemberian kedua baru Andi Narogong USD 200.000. Sontak majelis hakim bereaksi mempertanyakan sikap Diah yang tidak melapor ke KPK. Sambil menahan tangis, Diah mengaku kesalahannya menerima serta menguasai anggaran tersebut.

"Kenapa saudara saksi terima begitu saja? Itu uang jumlahnya besar," tanya hakim kepada Diah.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP