LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK klaim sudah jelaskan ke Anas soal sangkaan suap proyek lain

KPK beralasan hal itu sudah sesuai prosedur dan bukan memenuhi permintaan Anas.

2014-01-17 20:01:06
Anas Ditahan
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sudah menjelaskan soal sangkaan delik pidana suap pada proyek-proyek lainnya kepada Anas Urbaningrum, hari ini. Mereka beralasan hal itu sudah sesuai prosedur dan bukan memenuhi permintaan Anas sebelum ditahan.

"Dalam proses pemeriksaan, sangkaan-sangkaan tentu akan diungkapkan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1).

Johan mengatakan, ihwal pemeriksaan Anas hari ini penyidik menjelaskan dalam kaitan apa mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu disidik. Dia menyatakan itu adalah prosedur dan bukan pemenuhan janji kepada Anas.

"Bukan dimintakan Anas, tapi itu memang sudah prosedur yang tetap," ujar Johan.

Johan membantah pernyataan kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution, yang menyatakan kliennya tidak diperiksa karena materi pemeriksaan dari penyidik KPK tidak jelas. Tetapi, setelah Adnan pergi, justru pengacara Anas yang lain mendampingi dalam pemeriksaan, yakni Carrel Ticualu dan Honggo Wongso.

"Adnan mendampingi enggak? Bagaimana dia bisa katakan begitu," ujar Johan.

Baca juga:
Diperiksa KPK, Anas malah sibuk nge-tweet
KPK berkukuh periksa Anas hari ini
Melalui surat, Anas minta PPI terus bergerak
Buyung tantang KPK langsung gelar sidang Anas
LPSK mendadak berikan dukungan Anas jadi 'justice collaborator'

(mdk/mtf)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.