KPK: Kita Masih Sangat Berharap Presiden Tunda Pelaksanaan UU KPK
"Ada lebih 26 kelemahan KPK dan itu tidak sesuai dengan konferensi pers yang dikatakan oleh Pak Presiden bahwa akan memperkuat KPK," tutur Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif
Pada 17 Oktober mendatang, Undang-Undang KPK hasil revisi akan dinyatakan berlaku secara utuh, setelah telah di-Paripurnakan 17 September lalu. Banyak pihak menyebutkan UU hasil revisi itu hanya untuk melemahkan KPK, sehingga meminta Presiden Jokowi menerbitkan Perppu.
Namun hingga ini, Presiden Jokowi belum bersikap. Tetap meneken UU tersebut atau menerbitkan Perppu.
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif, berharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunda berlakunya UU KPK.
"Kita berharap, masih sangat berharap, kepada Presiden untuk menunda pelaksanaan dari undang-undang ini karena banyak sekali permasalahan, ada lebih 26 kelemahan KPK dan itu tidak sesuai dengan konferensi pers yang dikatakan oleh Pak Presiden bahwa akan memperkuat KPK," tutur Laode di Gedung ACLC, Kuningan, Jakarta, Senin (14/10).
Menurutnya, kelemahan paling krusial dalam UU tersebut mengenai kapasitas pimpinan KPK yang bukan lagi sebagai penyidik. Ditambah lagi, kewenangan sebagai pimpinan tertinggi, lanjut Laode, juga dihilangkan.
Selain itu, kata dia, keberadaan dewan pengawas dinilai akan menimbulkan kerancuan dalam hal komando di tubuh KPK.
"Yang utama karena, satu bahwa dewan pengawas juga bukan penegak hukum tetapi dia mengotorisasi penggeledahan, penyitaan bahkan penyadapan, itu pasti akan menjadi akan ditentang di praperadilan akan banyak bagaimana seorang bukan penegak hukum bisa memberikan otorisasi tentang tindakan-tindakan hukum," ujar Laode.
"Nah ini betul-betul akan sangat mempengaruhi kerja-kerja KPK ke depan," ia melanjutkan.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Politikus Golkar Sebut Tekan Presiden Keluarkan Perppu Langgar Konstitusi
Aneka Tudingan di Mata Najwa, Arteria Dahlan atau KPK yang Bohong?
Harapan Terakhir KPK pada Jokowi
Bertemu SBY, Jokowi Mengaku Tak Bahas Perppu KPK
Kontroversi Arteria Dahlan, Sebut Emil Profesor Sesat Hingga Maki Kemenag 'bangsat'
Arteria Dahlan: Emil Salim Ekonom, Tapi Bicara Seolah Ahli Hukum
Jika UU Baru Diterapkan, KPK Pesimis Ungkap Kasus Kakap