LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Kejar Keterangan Pegawai MIT Terkait Suap dan Gratifikasi Nurhadi

Diberitakan sebelumnya, setelah kurang lebih 9 bulan buron, akhirnya Hiendra ditangkap penyidik pada Kamis, 29 Oktober 2020 kemarin. Sementara Nurhadi dan Rezky telah lebih dahulu ditangkap penyidik pada 2 Juni 2020.

2020-11-09 10:58:28
Nurhadi
Advertisement

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali keterangan seputar kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pada hari ini, Senin (9/11), tim penyidik menjadwalkan memeriksa Legal Manager PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) FX Wisnu Pancara. Wisnu akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan bosnya, Dirut PT MIT Hiendra Soenjoto (HS).

"Saksi FX Wisnu Pancara, karyawan swasta/Legal Manager PT MIT akan diperiksa untuk tersangka HS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, setelah kurang lebih 9 bulan buron, akhirnya Hiendra ditangkap penyidik pada Kamis, 29 Oktober 2020 kemarin. Sementara Nurhadi dan Rezky telah lebih dahulu ditangkap penyidik pada 2 Juni 2020.

Advertisement

"Benar penyidik KPK hari ini berhasil menangkap DPO KPK, tersangka HSO (Hiendra) dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara MA tahun 2011-2016," kata Ali, Kamis (29/10).

Usai ditangkap, Hiendra langsung menjalani pemeriksaan intensif di markas antirasuah. Di hari yang sama, Hiendra langsung ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sebelum dijebloskan ke dalam Rutan Pomdam Jaya Guntur, Hiendra terlebih dahulu ditahan di Rutan KPK kavling C1 untuk melakukan isolasi mandiri.

Advertisement

Hiendra dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Dia diduga menyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi melalui menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiono.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi yang diberikan Hiendra kepada Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Saksi Ungkap Uang Suap Dibelikan Tas Hermes untuk Anak Nurhadi
Saksi Sebut Menantu Nurhadi Terima Miliaran Rupiah dari Hiendra Soenjoto
KPK Ingatkan Ancaman Pasal Menghalangi Penyidikan Buron Hiendra
KPK Juga Amankan Istri Buronan Hiendra Soenjoto, Tetapi Sudah Dipulangkan
KPK Jerat Eks Sekretaris MA Nurhadi dengan Pasal TPPU
Akhir Pelarian Hiendra Soenjoto, Buron Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.