Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Jerat Eks Sekretaris MA Nurhadi dengan Pasal TPPU

KPK Jerat Eks Sekretaris MA Nurhadi dengan Pasal TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memastikan pihaknya akan menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Iya memang sejak awal diarahkan menerapkan TPPU," ujar Nawawi dihubungi, Jumat (30/10/2020).

Nawawi mengatakan, lantaran dikejar oleh masa penahanan, maka berkas kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA Nurhadi dipercepat. Kini, pihak lembaga antirasuah tengah mendalami dugaan TPPU Nurhadi.

"Hanya memang kemaren dipisahin dari perkara suap yang telah dilimpahkan ke pengadilan, karena hitung-hitungan dalam soal argo masa penahanan," kata Nawawi.

Nurhadi didakwa bersama menantunya Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi Rp45.726.955.000. Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.

Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016. Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar.

Gratifikasi diterima Nurhadi selama 3 tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh 5 orang dari perkara berbeda. Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp83.013.955.000.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP