LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK kantongi nama pihak yang pengaruhi kesaksian Miryam

KPK kantongi nama pihak yang pengaruhi kesaksian Miryam. KPK sudah mengetahui pihak yang memengaruhi kesaksian Miryam. Namun belum disebutkan nama pihak yang terlibat.

2017-06-02 12:04:40
Miryam S. Haryani
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi nama pihak-pihak yang menekan dan memengaruhi mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani saat memberikan kesaksian di persidangan perkara korupsi KTP elektronik beberapa waktu lalu.

Dalam sidang itu Miryam mengaku ditekan sehingga memberikan keterangan palsu dalam BAP kasus korupsi e-KTP.

"Untuk kasus dengan tersangka MSH, siang ini (Jumat) akan kita sampaikan juga perkembangannya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Jumat (2/6).

Advertisement

KPK sudah mengetahui pihak yang memengaruhi kesaksian Miryam. Namun belum disebutkan nama pihak yang terlibat. "Dalam proses pengembangan perkara kasus tersebut, sudah ditemukan pihak yang diduga mempengaruhi saksi di kasus e-KTP."

Sebelumnya, dalam persidangan kasus e-KTP, Miryam berulang kali mengaku tertekan dengan proses penyidikan yang dilakukan. Dia mengaku menjawab asal asalan dalam BAP tersebut. Dia juga mencabut seluruh isi BAP miliknya.

"Waktu diperiksa penyidik, saya dipaksa, saya diancam," kata Miryam sambil terisak.

Advertisement

‎Untuk diketahui, Miryam S Haryan‎i ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar pada perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011 - 2012 untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca juga:
KPK tunggu info dari Polri soal dugaan Miryam di balik teror Novel
Praperadilan ditolak, KPK tak akan ungkap video pemeriksaan Miryam
KPK kembali periksa Elza Syarif terkait pencabutan BAP Miryam
Geledah rumah Markus Nari, penyidik KPK temukan copy BAP kasus e-KTP
KPK kembali periksa Herlina dalam kasus keterangan palsu Miryam

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.