KPK: Jika lantik Budi Gunawan, Jokowi khianati komitmen antikorupsi
Komitmen itu dibuat bersama Prabowo dan ditandatangani semasa Pilpres dulu.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja menyatakan bahwa komitmen antikorupsi Presiden Joko Widodo diragukan bila tetap melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pasalnya, Budi Gunawan merupakan tersangka dugaan transaksi mencurigakan dan rekening gendut.
"Kalau membaca komitmennya (Jokowi) mengenai anti-KKN, lima tahun ke depan dia akan mengkhianati komitmen itu, jadi komitmen antikorupsinya diragukan," kata Adnan setelah menerima Relawan Salam 2 Jari yang datang ke gedung KPK Jakarta, Kamis (15/1).
Komitmen Antikorupsi yang dimaksud Adnan adalah Buku Putih 8 Agenda Pemberantasan Korupsi. Buku itu sebagai komitmen yang ditandatangani Jokowi-Jusuf Kalla serta Prabowo Subianto-Hatta Rajasa saat datang ke KPK ketika masa kampanye pemilihan presiden.
"Ya itu kan ditandatangani Prabowo dan Jokowi," tambah Adnan.
Bila Jokowi tetap melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri, menurut Adnan, hal itu dapat melecehkan organisasi Polri secara keseluruhan.
"Bayangkan kalau diteruskan dan kami menggeledah, menyita terkait pribadi seorang Kapolri yang menjadi tersangka kan dikira kita melecehkan Polri sehingga berdampak pada konflik kelembagaan, bisa menimbulkan chaos, maka perlu dicegah," ungkap Adnan.
Apalagi banyak kegiatan KPK yang bekerja sama dengan Polri di daerah. "Kami khawatir berdampak pada kinerja KPK karena banyak kegiatan pencegahan kami ke daerah yang dapat dukungan dari Polri akan terpengaruh, kita bagus sekarang kerja samanya," jelas Adnan.
Baca juga:
Jokowi bisa cabut pencalonan Kapolri jika Budi Gunawan jadi terdakwa
Desmond: Budi Gunawan tersangka bukan terpidana
NasDem: KPK dulu pernah salah, sekarang jangan seperti dewa
Paloh sebut Jokowi tak nyaman dengan status tersangka Komjen Budi
Dijadikan tersangka, Budi Gunawan kuasai topik dunia maya
Momen saat DPR setujui Komjen Budi Gunawan jadi Kapolri
KPK sentil Kompolnas soal alasan usung Komjen Budi Gunawan