LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ajudan Rahmat Effendi

Dimas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

2022-03-09 10:29:32
KPK Tangkap Wali Kota Bekasi
Advertisement

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa ajudan Wali Kota Bekasi bernama Bagus Kuncoro Jati alias Dimas. Dia bakal diperiksa untuk mendalami kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi.

Dimas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Bagus Kuncoro Jati alias Dimas (ajudan Wali Kota Bekasi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/3).

Advertisement

Dimas merupakan salah satu pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK pada awal Januari 2022. Dimas yang merupakan ajuda Rahmat Effendi tidak ditahan dan berstatus sebagai saksi.

KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Advertisement

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.

Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

Baca juga:
KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Rahmat Effendi
Bamus Sepakat Chairoman Dicopot dari Jabatan Ketua DPRD Bekasi
KPK Usut Campur Tangan Rahmat Effendi Dalam Pengadaan Polder Kota Bintang
Rahmat Effendi Diduga KPK Sepihak Melakukan Pengadaan Lahan di Bekasi
KPK Duga Rahmat Effendi Potong Anggaran Kelurahan untuk Kepentingan Pribadi
Ekspresi Ali Amril Mengacungkan Dua Jempol Saat Jalani Pemeriksaan Lanjutan

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.