KPK imbau 22 legislator penuhi panggilan terkait suap 38 anggota DPRD Sumut
Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.
Sebanyak 22 legislator akan dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap 38 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Diharapkan para legislator tersebut memenuhi panggilan penyidik.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan dilakukan di Markas Brimob Polda Sumut. Pemeriksaan juga merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sekitar 50 saksi sebelumnya.
"Tim terus mendalami dan memilah dugaan penerimaan suap terhadap 38 anggota DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terutama hubungannya dengan kewenangan dan periode jabatan masing-masing," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (16/4).
"Diduga penerimaan suap terkait dengan empat kondisi, mulai dari persetujuan laporan pertanggungjawaban Gubernur hingga membatalkan interpelasi DPRD," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.
Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Usai diperiksa KPK, terpidana kasus suap Bansos, Gatot Pujo Nugroho tersenyum
Kasus suap 38 anggota DPRD Sumut, Gatot Pujo Nugroho kembali diperiksa KPK
Politisi PAN Syah Afandin diperiksa KPK terkait suap
KPK periksa M Hanafiah Harahap terkait suap APBD Sumut
Ekspresi anggota DPRD Sumut Robi Agusman Harahap saat diperiksa terkait suap
Anggota DPRD Sumut, Indra Alamsyah penuhi panggilan KPK
Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman diperiksa sebagai saksi kasus suap