KPK: Imam Nahrawi Tak Kooperatif dalam Persidangan Suap Hibah KONI
Ali mengungkapkan, sejatinya Imam Nahrawi selama penyidikan maupun persidangan bisa koperatif dan membongkar peran pihak lain. Namun menurutnya, hal tersebut tak dilakukan Imam.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi tak kooperatif selama menjalani persidangan kasus dugaan suap dana hibah terhadap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Pernyataan KPK ini sekaligus menanggapi pernyataan tim penasihat hukum Imam Nahrawi yang menyebut bahwa tim penasihat hukum menyesali lantaran lembaga antirasuah tidak mendalami sadapan pembicaraan aliran uang ke mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
"Berdasarkan informasi JPU, selama persidangan Imam Nahrawi tidak kooperatif mengakui fakta adanya penerimaan sejumlah uang maupun pengetahuannya mengenai dugaan pihak-pihak lain juga menerima sejumlah uang sebagaimana apa yang disampaikan penasihat hukumnya tersebut," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (1/7).
Dia mengungkapkan, sejatinya Imam Nahrawi selama penyidikan maupun persidangan bisa koperatif dan membongkar peran pihak lain. Namun menurutnya, hal tersebut tak dilakukan Imam.
"Saat ini, perkara sudah diputus majelis hakim dan Imam Nahrawi dinyatakan bersalah berdasarkan adanya alat bukti yang cukup sejak awal penyidikan. Termasuk diantaranya soal sadapan tersebut justru merupakan petunjuk benar adanya penerimaan uang oleh terdakwa selaku Menpora saat itu," ujarnya.
Ali mengatakan, jika tim penasihat hukum Imam merasa keberatan dengan putusan yang sudah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, KPK mempersilakan tim hukum Imam mengambil upaya hukum lanjutan, yakni banding.
"Apabila tim penasihat hukum tidak menerima putusan, silakan masih ada langkah hukum yang bisa ditempuh," tutupnya.
Diketahui, dalam persidangan Imam Nahrawi, mantan asisten pribadinya Miftahul Ulum mengungkap ada aliran ke pejabat di BPK dan Kejagung.
Menurut penasihat hukum Imam, Wa Ode Nur Zainab, hal tersebut diungkapkan di persidangan namun tak ditindaklanjuti lebih dalam oleh KPK. Bahkan, lanjutnya, Ulum juga menjelaskan ihwal waktu-waktu pemberian uang-uang itu. Ulum, kata Wa Ode sampai diancam agar seakan-akan uang itu diterimanya sendiri, supaya opini yang berkembang justru ke Menpora Imam Nahrawi.
"Ada tapping (sadapan) pembicaraan soal uang itu sebenarnya. Tanya ke KPK, dan padahal ada buktinya, tapi itu tidak pernah didalami," ujar Zainab di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).
Menurut Wa Ode, Ulum juga membeberkan fakta-fakta aliran uang tersebut saat diperiksa KPK, hanya saja Ulum meminta maaf karena menyebutkan identitas personal saat di persidangan.
"Beberapa kali saya ketemu, beliau (Ulum) itu sebenarnya dengan gamblang sekali bercerita, kepada saya, bagaimana beliau tahu ada uang yang diberikan ke penegak hukum sebelah, bahkan disebutkan orang-orangnya siapa, yang mengantarkan uangnya siapa, itu disebutkan," jelasnya.
Imam divonis 7 tahun penjara denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain pidana badan, Imam juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp18.154 238.882. Jika tidak dibayarkan, maka harta benda milik Imam Nahrawi akan disita dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Selain itu, Imam juga dikenakan hukuman tambahan dengan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani masa pidana penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menolak Justice Collaborator yang diajukan oleh Imam Nahrawi.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com