KPK harap Ketua MK yang baru amanah dan tak terlibat korupsi
Sebab, ada dua hakim MK yang terjerat kasus korupsi yaitu, mantan Ketua MK Akil Mochtar dan hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru, akan menjalankan tugas dengan amanah. MK diketahui hari ini menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dengan agenda memilih Ketua MK periode 2018-2020 pengganti Arief Hidayat.
"Semoga benar-benar amanah dan professional," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat dikonfirmasi, Senin (2/4/2018).
Basaria juga berharap Ketua MK yang baru tidak lagi berurusan dengan KPK, apalagi sampai terjaring operasi tangan tangan (OTT). Sebab, ada dua hakim MK yang terjerat kasus korupsi yaitu, mantan Ketua MK Akil Mochtar dan hakim konstitusi Patrialis Akbar.
"Jangan sampai terjadi hal yang sama dengan pimpinan sebelumnya masuk dalam ranah korupsi," ucap Basaria.
Terdapat delapan orang hakim konstitusi yang memiliki hak yang untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MK. Kedelapan orang Hakim Konstitusi tersebut adalah Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida lndrati, Wahiduddin Adams, l Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra.
Sedangkan Arief Hidayat tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih sebagai ketua MK sesuai dengan Pasal 4 ayat (3a) UU MK dan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 3/2012. Hal tersebut mengingat Arief telah dua kali dipilih menjadi Ketua MK, pada 7 Januari 2015 lalu, menggantikan Hamdan Zoelva. Kemudian. Arief kembali terpilih sebagai Ketua MK pada pemilihan yang diadakan pada 14 Juli 2017 lalu.
Reporter: Lizsa Egeham
Baca juga:
Lewat voting, Anwar Usman terpilih jadi Ketua MK
Hakim Maria: Terdapat rasa kecewa ketika kepercayaan pada MK dipertanyakan
Ini tata cara pemilihan Ketua MK pengganti Arief Hidayat
Pleno pemilihan Ketua MK baru, Arief Hidayat sampaikan permintaan maaf
MK pilih ketua baru pengganti Arief Hidayat hari ini
Jimly harap Ketua MK selanjutnya tak punya masalah etik