LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu Terkait Gratifikasi

Selain rumah dinas Dewanti Rumpoko, tim penyidik juga menggeledah rumah salah satu staf pribadi mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Eddy Rumpoko merupakan suami Dewanti Rumpoko.

2021-01-14 16:07:55
KPK
Advertisement

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Kamis (14/1). Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kota Batu 2011-2017.

Selain rumah dinas Dewanti Rumpoko, tim penyidik juga menggeledah rumah salah satu staf pribadi mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Eddy Rumpoko merupakan suami Dewanti Rumpoko.

"Hari ini tim penyidik KPK kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan di 2 lokasi di Kota Batu yaitu Rumah Dinas Walikota Batu dan salah satu rumah staf pribadi mantan Wali Kota Batu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/1).

Advertisement

Dia mengatakan, penggeledahan tengah berlangsung di dua lokasi tersebut. Terkait dengan temuan tim penyidik saat penggeledahan akan diinformasikan lebih lanjut.

"Perkembangan akan diinfokan lebih lanjut," ujarnya.

Pada Jumat, 8 Januari tim penyidik menggeledah Kantor Dinas Wali Kota Dewanti Rumpoko.

Advertisement

Dua hari sebelumnya, Rabu 6 Januari 2021 tim penyidik menggeledah tiga kantor dinas di Kota Batu, Jawa Timur. Tiga kantor dinas yang digeledah tim penyidik lembaga antirasuah yakni kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Pariwisata. Dalam penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus.

"Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perijinan-perijinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021).

Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Eddy telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.

Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019 lalu.

Reporter; Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Geledah 3 Kantor Dinas Kota Batu, KPK Temukan Dokumen Izin Lokasi Wisata
Menag Beri Penghargaan Kepala KUA Cimahi Tengah Karena Tolak Gratifikasi
Firli Bahuri Ingatkan Pejabat Terima Bingkisan Natal Segera Lapor KPK
KPK Jerat Nurhadi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang
Red Notice Atas Nama Djoko Tjandra Kosong Sejak April 2020
Komjen (Purn) Setyo Wasisto Sempat Wanti-Wanti Imigrasi Kepulangan Djoko Tjandra

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.