Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menag Beri Penghargaan Kepala KUA Cimahi Tengah Karena Tolak Gratifikasi

Menag Beri Penghargaan Kepala KUA Cimahi Tengah Karena Tolak Gratifikasi Sertijab Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. ©Biropers Kemenag

Merdeka.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyerahkan penghargaan kepada Kepala KUA Cimahi Tengah sekaligus Penghulu Madya Budi Ali Hidayat saat peringatan Hari Amal Bakti ke-75 Kementerian Agama di Halaman Kantor Pusat Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa (5/1). Dia diberikan penghargaan atas keteladanannya melaporkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menag Yaqut menilai, Budi patut menjadi teladan bersama. Khususnya jajaran pegawai Kemenag atas dedikasi dan kepatuhannya dalam melaporkan penerimaan gratifikasi atau jenis penerimaan lain saat bertugas.

"Tindakan yang dilakukan oleh Pak Budi ini patut dicontoh karena bagian upaya nyata mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan cara melaporkan gratifikasi yang dia terima ke KPK," ucap Yaqut dilansir Antara, Selasa (5/1).

Sementara, Budi berterima kasih karena langkahnya melaporkan gratifikasi ke KPK mendapat atensi dan apresiasi berbagai kalangan. Dia pun tak menyangka mendapat penghargaan langsung dari orang nomor satu di institusinya bekerja.

"Alhamdulillah. Ini sebuah kebahagiaan dan penghormatan besar bagi saya," ucap Budi.

Budi menjelaskan, aksinya melaporkan pemberian bingkisan dan amplop dari keluarga pengantin bukan untuk mendapat pujian atau penghargaan. Kata dia, perlawanan terhadap KKN dan gratifikasi mestinya sudah harus menjadi komitmen setiap aparatur pemerintah, termasuk di Kemenag.

"Dan di antara peran pegawai Kemenag adalah khadhimul ummah yaitu melayani umat dengan niat sepenuhnya ikhlas lillahita’ala," ujarnya.

Budi mengaku telah melaporkan gratifikasi ke KPK sebanyak 88 kali. Menurutnya, pemberian amplop dan bingkisan memang menjadi hal lumrah yang dipraktikkan masyarakat Indonesia. Tetapi, ia sebisa mungkin berupaya menolak pemberian itu dengan cara halus.

Bahkan dia kerap dikejar-kejar keluarga pengantin kala menolak pemberian itu. Jika tak bisa ditolak, maka amplop dia terima dan dilaporkan ke KPK.

Atas keteladanannya ini, pada Selasa (8/12) lalu Budi juga telah mendapatkan apresiasi langsung dari KPK. Penghargaan diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) yang jatuh tiap 9 Desember. KPK menilai, Kemenag sangat beruntung mempunyai PNS seperti Budi karena memiliki kejujuran yang tinggi, bukan sekadar pintar.

Lewat surat edaran KPK yang terbit pada 2013, berbagai bentuk pemberian kepada petugas pencatat nikah saat menikahkan, di luar gaji adalah bagian dari gratifikasi. Kemenag melalui Permenag No 24/2014 juga menetapkan biaya menikah di KUA adalah gratis. Sedang di luar KUA dikenakan tarif Rp600.000. Honor dan biaya transportasi untuk penghulu telah ditanggung oleh Kemenag.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP