KPK Geledah Kantor Penyuap Bupati Muara Enim di Palembang
Nampak beberapa anggota Brimob Polda Sumsel mengamankan situasi di luar rumah. Polisi dan penyidik KPK tidak memperkenankan awak media mengambil gambar saat penggeledahan berlangsung.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan kantor tersangka Robi, penyuap Bupati Muara Enim Ahmad Yani. Mereka bersama seorang tersangka lain terjerat operasi tangkap tangan (OTT) kasus fee proyek jalan.
Sejumlah penyidik KPK masuk ke kantor PT Enra Sari milik tersangka Robi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Rabu (4/9) sore. PT ini memenangkan 16 proyek fisik di Muara Enim yang disinyalir melalui cara siap yang berujung dengan OTT KPK.
Nampak beberapa anggota Brimob Polda Sumsel mengamankan situasi di luar rumah. Polisi dan penyidik KPK tidak memperkenankan awak media mengambil gambar saat penggeledahan berlangsung.
"Mas maaf, keluar saja ya, tidak boleh masuk," kata seorang penyidik.
Diketahui, Robi terjerat OTT bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar, Senin (2/9). Robi diduga memberi fee 10 persen kepada Ahmad Yani dan Elfin sebesar Rp13,4 miliar karena memuluskan memenangkan 16 paket proyek pembangunan jalan tahun ini dengan nilai Rp130 miliar.
Baca juga:
Profil Bupati Muara Enim yang Terciduk OTT KPK karena Korupsi Proyek 16 Jalan
Tersangka Distribusi Gula, Dirut PTPN III Menyerahkan Diri ke KPK
Ekspresi Bupati Muara Enim Saat Ditahan KPK
Ditahan KPK, Penyuap Bupati Muara Enim Tundukkan Kepala
Jadi Tersangka, Bupati Muara Enim Ditahan di Rutan Polres Jakpus
Kronologi KPK OTT Bupati Muara Enim Ahmad Yani