KPK eksekusi Ridwan Mukti dan istri ke Lapas Bengkulu
Ridwan dan Lily merupakan terpidana kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu. Keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Statika Jhony Wijaya melalui orang kepercayaan Lily bernama Rico Dian Sari.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri Lily Martiani Maddari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bengkulu.
"Ridwan Mukti di Lapas Bengkulu, dan Lily Martiani Maddari di Lapas Perempuan Bengkulu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (3/10).
Ridwan dan Lily merupakan terpidana kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu. Keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Statika Jhony Wijaya melalui orang kepercayaan Lily bernama Rico Dian Sari.
Ridwan dan Lily divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Pada tingkat pertama, keduanya divonis 8 tahun penjara denda Rp 400 juta.
Namun dalam tingkat banding hukumannya diperberat menjadi masing-masing pidana penjara 9 tahun, denda Rp 400 juta subsider 8 bulan kurungan.
Begitu juga dengan pencabutan hak politik. Pengadilan Tipikor mencabut hak politik Ridwan selama dua tahun, sedangkan pada tingkat banding, hak politik Ridwan dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Baca juga:
Kasus suap, KPK hadirkan 4 saksi sidang Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri didakwa terima suap Rp 1 miliar
Berkas P21, Gubernur Ridwan dan istri diterbangkan ke Bengkulu
Ketua MPR usul gaji kepala daerah dinaikkan agar tak ada yang kena OTT KPK
Dalam empat bulan, empat kepala daerah 'pindah kantor' ke markas KPK
Penyuap Gubernur Bengkulu segera disidang