LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Duga Rahmat Effendi Miliki Pesan Khusus untuk Menangkan Kontraktor Tertentu

KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

2022-03-17 10:51:15
KPK Tangkap Wali Kota Bekasi
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pesan khusus dari Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam memenangkan kontraktor tertentu untuk menggarap proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

Dugaan itu diselidiki tim penyidik lembaga antirasuah dari Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kota Bekasi Yudianto. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 16 Maret 2022.

"Yudianto (Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kota Bekasi), hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proyek pengadaan yang dilaksanakan di beberapa SKPD di Pemkot Bekasi yang diduga ada titipan pesan khusus oleh RE agar memenangkan kontraktor tertentu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/3).

Advertisement

KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Advertisement

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan 14 orang beserta uang.

Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

Baca juga:
Penyuap Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Segera Disidang di PN Bandung
KPK Bakal Usut Dugaan Uang Suap Rahmat Effendi Mengalir ke Keluarga
KPK Kembali Panggil Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ajudan Rahmat Effendi
KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Rahmat Effendi
Bamus Sepakat Chairoman Dicopot dari Jabatan Ketua DPRD Bekasi

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.