LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK duga Gubernur Aceh minta fee 8 persen dari tiap proyek dana otsus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta komitmen fee sebesar 8 persen dari setiap proyek yang dibiayai dengan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau Dana Otsus.

2018-07-05 00:35:07
Gubernur Aceh ditangkap KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta komitmen fee sebesar 8 persen dari setiap proyek yang dibiayai dengan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau Dana Otsus.

Dari kasus ini, Irwandi Yusuf diduga menerima Rp 500 juta dari total komitmen fee sebesar Rp 1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana Otsus Provinsi Aceh. Uang tersebut diterima Irwandi dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA," jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).

Advertisement

Menurut dia, pemberian uang sebesar Rp 500 juta tersebut dilakukan melalui orang-orang terdekat Irwandi sebagai perantara. Sementara Bupati Ahmadi dalam perkara ini, bertindak sebagai perantara suap.

"Tim sendiri masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima, Irwandi, Hendri, dan Syaiful disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement

Sedangkan, Ahmadi sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi.

Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Tiba di KPK, Bupati Bener Meriah bantah terlibat suap Gubernur Aceh
Dana suap Gubernur Irwandi Yusuf untuk beli medali dan pakaian Aceh Marathon
KPK beberkan barang bukti hasil OTT di Aceh
Terjaring OTT, Bupati Bener Meriah digelandang ke KPK
Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah ditetapkan tersangka suap dana otsus
Ditangkap KPK, Bupati Bener Meriah Ahmadi terancam dipecat Golkar
Mahasiswa puji keberanian KPK tangkap Gubernur Aceh

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.