KPK duga 18 anggota DPRD Kota Malang kecipratan Rp 600 Juta dalam suap APBD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 kecipratan Rp 600 juta dalam kasus dugaan suap yang menyeret nama Wali Kota Malang Moch Anton. Uang itu disinyalir untuk memuluskan pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 kecipratan Rp 600 juta dalam kasus dugaan suap yang menyeret nama Wali Kota Malang Moch Anton. Uang itu disinyalir untuk memuluskan pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
KPK juga menduga bahwa unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang menerima pembagian fee dari total fee Rp 700 juta, yang diterima oleh tersangka Muhammad Arief Wicaksono (MAW) selaku Ketua DPRD Malang dan tersangka Jarot Edy Sulistyono (JES) selaku mantan Kadis PU Malang.
"Diduga Rp 600 juta yang diterima MAW kemudian didistribusikan pada sejumlah anggota DPRD Kota Malang," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (21/3).
KPK akhirnya menetapkan Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya sebagai tersangka. Salah satu anggota dewan yang juga ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Ya'qud Ananda Budban. Dia adalah calon Wali Kota Malang 2018-2023.
Anton diketahui tengah bertarung dalam Pilkada Malang 2018. Anton yang didampingi Syamsul Mahmud diusung oleh koalisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sementara, Yaqud Ananda Budban dalam Pilkada Malang didampigi oleh Ahmad Wanedi. Keduanya diusung PDI Perjuangan, NasDem, PAN dan PPP serta Partai Hanura.
Atas perbuatannya, Anton disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK tetapkan Wali Kota Malang dan 18 anggota DPRD jadi tersangka
2 Dari 19 tersangka kasus suap APBD-P calon wali kota Malang
KPK tegaskan penetapan 2 Cawalkot Malang sebagai tersangka suap tak terkait Pilkada
Suasana kediaman wali kota Anton pasca penetapan tersangka
KPK nilai korupsi masal di Malang bukti pengawasan anggaran & regulasi tak maksimal