KPK tegaskan penetapan 2 Cawalkot Malang sebagai tersangka suap tak terkait Pilkada
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak ada kepentingan politik setelah menetapkan wali kota Malang Mochammad Anton dan anggota DPRD Yaqud Ananda Budban tersangka kasus suap APBD-P. Anton dan Ananda diketahui merupakan calon Wali Kota Malang.
"Tidak ada sedikit pun kepentingan dari KPK, apakah yang bersangkutan akan mengikuti hal-hal yang lain, misalnya Pilkada. Tidak ada sama sekali," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/3).
Menurut dia, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka KPK selalu mengacu pada dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan. Basaria menjelaskan penyelidikan kasus tersebut sudah berjalan sejak Agustus 2017.
"Kita tahu tadi kasus ini sudah lama bukan baru ini saja, (sejak) bulan Agustus 2017 lalu. Penetapan tersangka ini adalah dari hasil sidang kemudian dari bukti-bukti yang baru penemuan, sehingga dua alat bukti diterima dan ditetapkan tadi," ujar Basaria.
Anton maju dalam pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Malang 2018-2023 berpasangan dengan Syamsul Mahmud. Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang itu diusung PKB, PKS, dan Gerindra.
Sementara, Yaqud Ananda Budban yang juga mengikuti Pilwakot Malang berpasangan dengan Ahmad Wanedi. Keduanya diusung PDI Perjuangan, NasDem, PAN dan PPP serta Partai Hanura.
Anton dan Ananda ditetapkan sebagai tersangka bersama 17 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Mereka adalah Suprapto, HM Zainuddin, Sahraei, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heru Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Abdul Rachman.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pemulusan APBD-P Pemkot Malang yang menjerat Ketua DPRD Malang, M Arief Wicaksono dan Kadis PU Kota Malang Jarot Edy Sulistyono. KPK menduga 18 anggota DPRD Kota Malang tersebut menerima jatah Rp 600 juta dari total fee Rp 700 juta yang diberikan oleh Anton dan Jarot.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya