KPK diminta usut peran Cak Imin di kasus Kemenakertrans
ICW meminta KPK harus menuntaskan kasus tersebut dengan menjerat pihak-pihak yang diduga ikut terlibat.
Beberapa LSM Antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Termasuk peran mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Laola Easter meminta KPK harus menuntaskan kasus tersebut dengan menjerat pihak-pihak yang diduga ikut terlibat.
"Pihak-pihak yang diduga ikut terlibat harus dituntaskan," tegas Lola usai diskusi bertajuk 'KPU Jangan Plin Plan Coret Calon Bermasalah' di kantor ICW, Jakarta, Jumat (13/11).
Cak Imin yang merupakan Ketua Umum Patai Kebangkitan Bangsa (PKB) diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Jamaluddien Malik. Untuk itu, menurut Laola jika ditemukan sejumlah alat bukti yang cukup KPK harus bergerak cepat menjerat pihak-pihak yang terlibat.
"Pemeriksaan itu kan enggak selalu ditetapkan sebagai tersangka, namun jika ada informasi atau bukti-bukti yang menguatkan keterlibatan pihak lain sepatutnya KPK menuntaskan," jelas Laola.
Sebelumnya, Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, saat ini KPK telah menetapkan seorang tersangka, Jamaluddien Maliek yang merupakan mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi. Peran dari seorang dirjen itu biasanya sangat mudah dikontrol oleh menteri. Meskipun beberapa tugas menteri telah didelegasikan kepadanya namun dirjen pasti akan melaporkan setiap progres dari tugas besar yang dikerjakan.
"Tidak mungkin menteri tidak tahu peran dari anak buahnya. Apalagi itu dirjen. Untuk itu kita berharap KPK lebih konsern menyidik pejabat yang berada di atas dirjen tersebut," ujar Uchok.
Seperti diketahui, Jamaluddien ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan pada Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans. Dia diduga melakukan pemerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima bayaran terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014.
Atas perbuatannya, Jamaluddien dijerat Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Baca juga:
Ekspresi santai Cak Imin saat penuhi panggilan KPK
Berkas perkara lengkap, Jamaludin Malik disidang pekan depan
Diperiksa KPK, bekas Dirjen Kemenakertrans ngaku cuma diundang makan
Cak Imin penuhi panggilan KPK jadi saksi kasus di Kemenakertrans
Semringah Cak Imin usai delapan jam diperiksa KPK