Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas perkara lengkap, Jamaludin Malik disidang pekan depan

Berkas perkara lengkap, Jamaludin Malik disidang pekan depan Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Jamaludin Malik keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia bersyukur kasus yang membelitnya akan segera dimejahijaukan.

"Alhamdullilah, hari ini sudah P21 (berkas perkara lengkap)," ucapnya sambil tersenyum di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/11).

Persidangan perdana akan digelar pekan depan. "Rencana sidang pertama minggu depan," tambahnya.

Hal itu juga dibenarkan penasihat hukum Jamaludin, Susilo Aribowo bahwa kliennya sudah P21."Ya hari ini sudah P21,"katanya.

Ketika ditanya oleh awak media tentang keterkaitan mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar dengan kliennya, Susilo membantah.

"Klien saya enggak ada hubungan dengan Cak Imin,"tandasnya.

Diketahui, Jamaludin kasus dugaan tindak pidana di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans terkait dana tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014.

Jamaludin dijerat pasal 12 huruf e, huruf f atau pasal 23 UU No. 13 Tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 UU KUHP.

Modusnya yang dilakukan Jamaludin adalah dengan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaanya untuk memaksa membayar atau membayar dengan potongan terhadap sesuatu terkait kegiatan pada tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014 di Ditjen P2KT.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP