KPK Diminta Tak Sepelekan Kasus Korupsi Sumber Daya Alam
Penggiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat aspek penyelamatan lingkungan. Karena nilai kerugiannya ditaksir sangat besar.
Penggiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat aspek penyelamatan lingkungan. Karena nilai kerugiannya ditaksir sangat besar. Contohnya dalam kasus yang menyeret nama Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka kasus korupsi terkait izin usaha pertambangan. Kerugian negara mencapai Rp 5,8 triliun.
"Ketika KPK menangani kasus korupsi sumber daya alam tidak hanya bicara soal penanganan kasus korupsinya tapi secara tidak langsung di ikut menyelamatkan aspek lingkungannya," ujar Emerson di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2).
ICW sudah lama mendorong KPK menyelidiki dugaan korupsi sumber daya alam. Menurutnya nilai kerugian korupsi sumber daya alam sungguh besar, bisa seperti korupsi KTP elektronik. Termasuk memperhitungkan kerugian ekologis.
ICW menduga tidak hanya Bupati saja yang terlibat, tapi masih ada aktor lain. Belum lagi bisa saja kasusnya menyeret dugaan korupsi korporasi.
"Kami menduganya bahwa pelakunya jangan-jangan nggak Bupati saja tapi ada ada aktor aktor lain yang kemudian juga menikmati proses ini dan kita juga berharap bahwa kasus ini juga bisa menjerat ke pelaku korporasinya," ucap Emerson.
Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi (SH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan di lingkungan Pemkab Kotawaringin Timur, Kalimantan.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke Penyidikan dan menetapkan SH sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/2).
Diduga Supian Hadi selama periode 2010-2015 telah merugikan keuangan negara dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT FMA (PT. Fajar Mentaya Abadi), PT Bl (PT. Billy Indonesia), dan PT AIM (PT. Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2010 2015.
Syarif menjelaskan, Supian saat diangkat menjadi Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015, langsung mengangkat teman-teman dekatnya yang merupakan tim suksesnya sebagai petinggi di perusahaan-perusahaan tersebut.
Baca juga:
KPK Tetapkan Bupati Kotawaringin Timur Tersangka Korupsi Izin Tambang Rp 5,8 Triliun
Kasus Suap, Wali Kota Nonaktif Pasuruan Setiyono Segera Disidang
KPK akan Ungkap Korupsi Sektor SDA di Kalimantan, Nilai Kerugian Capai Triliunan
KPK Perpanjang Masa Penahanan Taufik Kurniawan hingga 3 Maret 2019
Eni Saragih Kembalikan Rp 500 Juta Duit Suap PLTU Riau-1 ke KPK
Kasus Korupsi E-KTP, KPK Periksa Dosen Universitas Moestopo