LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Desak Bawaslu Usut Kasus 31 Kepala Daerah Dukung Jokowi

Terkait hal tersebut, pihaknya meminta Bawaslu untuk bekerja untuk meneruskan keputusan Bawaslu Jawa Tengah, yakni melanggar aturan Pemilu. Sehingga kasus tersebut harus diusut tuntas.

2019-03-14 16:09:06
Kampanye 2019
Advertisement

Kawal Pemilu Kita (KPK) menuntut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dapat menegakkan dugaan adanya pelanggaran pemilu. Hal itu karena viralnya video deklarasi dukungan kepada pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang dilakukan oleh sebanyak 31 kepala daerah di Jawa Tengah, yang disesalkan masyarakat.

Koordinator KPK DKI Jakarta, Adjie Rimbawan mengatakan, Pemilu merupakan amanah konstitusi negara yang berlandaskan asas mandiri, jujur, adil, terbuka, proporsional, akuntabel, efektif dan efisien. Hal itu menurutnya, sesuai dengan semangat pemilu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Peristiwa deklarasi Gubernur Jawa Tengah sekaligus sebanyak 31 kepala daerah di Hotel Alila, Solo, Jawa Tengah untuk mendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin justru melenceng dari semangat demokrasi," katanya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).

Advertisement

Dia menegaskan, kepala daerah yang merupakan jabatan publik harus berlaku adil sebagai penyelenggara pemerintahan daerah. Sehingga deklarasi yang turut dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menurutnya sangat tidak etis dan menimbulkan kegelisahan bagi rakyat.

"Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pegawai negara, bukan abdi pemerintah. Dimana ASN harus netral dan tidak terjebak dalam kepentingan Pemilu," tegasnya.

Kepala daerah selaku ASN dijelaskannya harus menjalankan tugas dan melayani masyarakat tanpa melihat latar belakang partai dan golongan tertentu. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan setiap Aparatur Sipil Negara, anggota TNI dan Kepolisian Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melakukan kampanye akan dipidana kurungan paling lama satu tahun atau Denda paling banyak Rp 12 Juta.

Advertisement

Selain itu, Pasal 522 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peradilan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/ atau karyawan badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah yang melanggar kampanye mendapat hukum pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 24 Juta.

"Jika hal ini tidak segera ditindak lanjuti maka wajar jika ke depan ada kesan, ASN yang memberikan dukungan terhadap calon tertentu berekspektasi mendapat jabatan tertentu dan ketika tidak memberikan dukungan akan dicopot dari posisinya," jelas Adjie.

Terkait hal tersebut, pihaknya meminta Bawaslu untuk bekerja untuk meneruskan keputusan Bawaslu Jawa Tengah, yakni melanggar aturan Pemilu. Sehingga kasus tersebut harus diusut tuntas.

"Kami meminta Presiden Republik Indonesia untuk mencopot Menteri Dalam Negeri karena dianggap mencederai prinsip keadilan pada pemilu 2019 ini dan merusak wibawa Presiden Republik Indonesia sebagai kepala Negara. Presiden diminta agar bisa menjamin pelaksanaan pemilu 2019 ini secara jujur, transparan dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia," ungkapnya.

Sebab, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo secara jelas dan nyata melindungi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah dan 31 Bupati atau Walikota se-Jawa Tengah.

Hal tersebut juga dianggap sebagai bentuk kolusi dan nepotisme terhadap penegakan hukum, karena mereka berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus koalisi Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam pemilihan presiden 2019.

"Kami juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga perlindungan untuk melindungi seluruh aktivis yang berperan aktif dalam melakukan pengawasan kepemiluan, karena beberapa aktivis Kawal Pemilu Kita (KPK) Jawa Tengah mengalami intimidasi," pungkasnya.

Selain itu, pihaknya turut melaporkan pelanggaran yang diduga dilakukan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Prabowo serta Bupati dan Walikota Jawa Tengah ke Bawaslu Pusat. Selanjutnya, mereka berorasi di depan Kementerian Dalam Negeri dan Istana Negara guna meminta Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo cuti selama masa kampanye mendatang.

Baca juga:
Bawaslu Sebut 92 Daerah di Indonesia Rawan Penyebaran Hoaks
Bawaslu Jaksel Tertibkan APK yang Langgar Aturan di 8 Lokasi
Bawaslu: Kebohongan Publik Daya Ledaknya Luar Biasa Tinggi dan Berbahaya
Bawaslu Temukan 5.859 Lembar Surat Suara Rusak di Dumai
DKPP Keluarkan Putusan Anggota Bawaslu Komentari Reuni 212
BPN Prabowo Minta KPU & Bawaslu Segera Tindaklanjuti Temuan 17,5 Juta DPT Janggal

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.