KPK dan PPATK koordinasi awasi modus operandi Tipikor
Kerjasama antara PPATK, KPK bukanlah pertama kalinya. Bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan, tiga institusi sepakat adanya sinkronisasi data politikus dan orang-orang yang dinilai memiliki transaksi besar, yang disebut Politically Exposed Person (PEPs).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melakukan pertemuan guna meningkatkan koordinasi terkait penanganan tindak pidana korupsi. Terlebih lagi, modus operandi penyamaran tindak pidana korupsi banyak bermunculan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, selain meningkatkan kerjasama yang telah dibangun, kunjungan PPATK hari ini juga mengevaluasi hal-hal yang menjadi celah bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
"Dimensi pencucian yang sangat lekat dengan tindak pidana korupsi dan modus operandi penyembunyian hasil korupsi yang semakin kompleks menuntut kerjasama yang lebih intens antar institusi. Karena itulah, penguatan kerjasama KPK dan PPATK sangat dibutuhkan," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/3).
Kerjasama antara PPATK, KPK bukanlah pertama kalinya. Bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan, tiga institusi sepakat adanya sinkronisasi data politikus dan orang-orang yang dinilai memiliki transaksi besar, yang disebut Politically Exposed Person (PEPs).
Nantinya, sistem PEPs tidak hanya menyortir nominal saja. Melainkan latar belakang transaksi tersebut. Sebab, jika ada indikasi transaksi mencurigakan meski nilainya dibawah Rp 500 juta OJK diharuskan melapor ke PPATK untuk ditindaklanjuti. Jika terbukti, data tersebut akan diteruskan ke KPK sebagai bahan bukti permulaan penyelidikan.
Baca juga:
Ketua KPK Agus Rahardjo bicara soal pertemuan tertutup dengan PPATK
KPK sebut ada petahana yang ikut Pilkada kembali diduga korupsi
KPK kembali periksa Made Oka Masagung terkait kasus e-KTP
Tolak komentar isu ditarik kembali ke Polri, Brigjen Aris siap tugas di mana saja
KPK sebut tudingan Fredrich Yunadi soal sprindik nama palsu mengada-ada